JAKARTA, KOMPAS – Peluang bagi guru honorer untuk bisa mengisi formasi aparatur sipil negara dalam rencana pengangkatan guru oleh pemerintah pada tahun 2018 terus diperjuangkan. Perlu ada penghargaan bagi para guru honorer yang telah setia mengabdi di pendidikan dan memenuhi syarat untuk diangkat.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Jakarta, Kamis (9/8/2018), mengatakan, selama hampir satu dekade sekolah-sekolah kekurangan guru pegawai negeri sipil. "Ketika guru honorer setia untuk mengabdi saat pemerintah tidak berdaya mengatasi kekurangan guru, sekarang jangan justru ditinggalkan. Beri keberpihakan pada guru honorer untuk bisa diprioritaskan dalam pengangkatan sebagai guru ASN (aparat sipil negara)," kata Unifah.
Unifah mengatakan, masalah guru di Indonesia kompleks. Tata kelola guru yang karut-marut membuat persoalan guru tak kunjung tuntas. Ada tiga masalah utama yang mendera guru, yakni kekurangan guru, kualitas gru, dan kedaulatan guru.
Menurut Unifah, formasi penerimaan guru yang bersifat umum jangan mengabaikan para guru honorer. Aturan yang dibuat jangan menyulitkan guru honorer untuk bisa meraih kesempatan sebagai guru ASN.
"Kami tetap mendukung pemerintah yang mengutamakan kualitas guru dalam rekrutmen. Kami yakin, banyak guru honorer yang memenuhi syarat, asal ada keberpihakan dan penghargaan pada pengabdian mereka selama ini," ujar Unifah.
Menurut Unifah, harus ada keterbukaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal data kekurangan guru dan juga jumlah guru honorer yang memenuhi syarat. "Kami memperjuangkan supaya ada peluang yang cukup besar bagi guru honorer diangkat jadi ASN," kata Unifah.
Utamakan kualitas
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, pengangkatan guru PNS harus jadi momentum untuk perbaikan peningkatan kualitas guru. "Pengangkatan guru sekarang ini harus mengutamakan kualitas. Kami mendukung guru honorer yang berkualitas yang diangkat," kata Heru.
Pemerintah daerah, ujar Heru, sebenarnya punya kewajiban untuk mendukung kesejahteraan guru honorer. Di DKI Jakarta, ada guru honor Pemprov DKI Jakarta atau sering disebut honor kontrak kerja individu. Honornya dari APBD dan setara upah minimum regional DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano, saat hadir dalam pertemuan pengurus PGRI di Jakarta, mengatakan soal pengangkatan guru PNS jadi kewenangan Kemenpan dan RB. Pengangkatan guru honorer kategori 2 (dibayar pemerintah/daerah) untuk tahun ini sebanyak 12.883 guru honorer.
"Ini di luar yang 100.000 guru yang akan diangkat pemerintah tahun ini. Jumlah ini di luar K2, yang terbuka untuk umum," ujar Supriano.
Menurut Supriano, penyediaan guru ini perlu koordinasi tiga kementerian. Kemdikbd sebagai pengguna mendata jumlah dan persebaran guru dan Kementerian Keuangan menetapkan kemampuan negara membiayai gaji guru. Adapula Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan dan RB.
Supriano menambahkan, selain mengatasi kekurangan jumlah guru, perlu fokus juga pada kualitas guru. Untuk itu, pelatihan guru ke depan diubah orientasinya. Para guru dibekali pelatihan yang mampu mengubah pembelajaran di ruang kelas menjadi lebih baik dan efektif untuk meningkatkan hasil belajar siswa.