Dam Haji Dimoderasi
Pemerintah Indonesia mendorong tarif dam yang transparan dengan menggandeng sejumlah lembaga keuangan Arab Saudi yang kredibel agar tidak memberatkan jemaah.
MEKKAH, KOMPAS – Guna mencegah komersialisasi dan eksploitasi jemaah calon haji lewat pembayaran dam, pemerintah menggandeng Islamic Development Bank dan sejumlah lembaga keuangan Arab Saudi untuk menawarkan solusi moderat.
Tarif dam didorong transparan sesuai harga hewan kurban di pasar agar tidak menekan jemaah secara finansial.
"Selama ini jemaah patuh saja membayar meski mereka tidak tahu menahu seluk beluk realisasinya. Diduga hal itu dikondisikan sejak di Tanah Air. Mulai tahun ini kita coba tata secara transparan dengan melibatkan mitra kerja global," kata Endang Jumali, Kepala Kantor Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi, di Mekkah, Jumat (10/8/2018).
Paling tidak ada empat lembaga asing yang digandeng oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah. Keempat lembaga itu adalah Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al Rajhi, Badan Amal Jamiyah Hadiyat Al Hajj Muktamir Al Khayriyah, serta Badan Amal Jamiyah Namaa Al Khayriyah. Lembaga-lembaga tersebut mudah diakses jamaah calon haji Indonesia.
"Gerainya kita coba buka di hotel pemondokan jemaah dan kita sosialisasikan kepada jemaah melalui pengurus sektor pemondokan," kata Endang.
Nilai pembayaran dam lewat lembaga-lembaga yang ditunjuk itu senilai 475 Riyal Saudi. Jika tarif dam di pasaran ternyata lebih tinggi, maka keempat lembaga itu akan mencukupinya. Skema ini merujuk dari hasil rapat yang dihadiri perwakilan Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI), Islamic Development Bank (IDB), Pos Arab Saudi, dan Al Rajhi Bank di Mekkah pekan lalu. Pertemuan itu dihadiri Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pembayaran dam bisa dilakukan melalui 11 konter Kantor Pos Arab Saudi yang ditempatkan di setiap sektor pemondokan. Selanjutnya pihak kantor pos akan menampung dana dari jemaah, lalu diserahkan ke IDB.
Selama ini, pembayaran dam dilakukan oleh jemaah melalui empat pintu, yakni jamaah menitip ke KBIH; jamaah membayar ke Bank Al Rajhi Arab Saudi; jemaah menitip ke mukimin (WNI yang tinggal di Saudi); dan jemaah datang langsung pasar kambing di Kakiyah, Mekkah. Jamaah membeli kambing langsung di pasar tersebut.
Jelang masa wukuf (puncak haji) sebagian jemaah sudah menunaikan pembayaran dam.
Sebagian sudah telanjur berkoordinasi dengan KBIH yang menyertai perjalanan mereka dari Tanah Air ke Tanah Suci Mekkah maupun Madinah. "Kami menyambut baik skema dari pemerintah meski baru muncul setelah kami sudah berada di Tanah Suci," ujar Azwad, jemaah asal Lampung Tengah.
Menurut pantauan Kompas pada Minggu (5/8/2018), para jemaah dan KBIH menegosiasikan nilai dam yang harus disetor secara kolektif kepada ketua rombongan atau ketua regu. Besaran dam yang ditelisik bervariasi, mulai dari 500 Riyal hingga 800 Riyal (sekitar Rp 2 juta – Rp 3,2 juta). Secara riil, harga kambing di pasar hewan Kakiah (sekitar 15 km dari pusat Kota Mekkah) hanya 300 Riyal (sekitar Rp 1,2 juta).
Umumnya, jemaah tidak tahu-menahu soal tarif dam karena tidak ada standar tarif dam. Hal itu sangat bergantung dengan fasilitas yang diperoleh dari rombongan dan KBIH.
Pengertian
Dam adalah denda atau tebusan yang harus dibayar oleh para jemaah yang menunanaikan ibadah haji tamattu’ atau ibadah haji yang diawali dengan umrah. Setelah umrah (tawaf dan sai) di awal kedatangan di Mekkah, mereka boleh lepas dari larangan ihram sambil menunggu masa wukuf.
“Bebas dari larangan saat ihram itulah yang harus ditebus dengan dam,” ujar Ali Zawawi, Koordinator Konsultan Bimbingan Ibadah Kementerian Agama.
Larangan itu antara lain tak boleh memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), tak boleh memakai wewangian, tak boleh memburu binatang buruan, tak boleh merusak tumbuhan, tak boleh nikah, dan tak boleh berhubungan suami-istri.
Para jemaah reguler asal Indonesia yang berjumlah 204.000 orang dipastikan menjalankan ibadah haji tamattu’. Artinya, pasca umrah saat awal kedatangan di Mekkah, ada masa beberapa hari lepas dari mekanisme ihram, sebelum kemudian menjalani wukuf di Arafah.
Dam diejawantahkan dengan mengalirkan darah dari hewan kurban yang disembelih pada saat jelang wukuf . Selanjutnya, daging hewan tersebut dibagikan kepada kaum miskin. Nilai dam bervariasi, tergantung hewan ternak yang dipilih.
Umumnya, jemaah memilih cara yang praktis, yakni membayar secara kolektif melalui KBIH atau ketua rombongan. Nilainya bervariasi sesuai ukuran besar dan usia kambing yang dipilih, serta fasilitas dan layanan ekstra.
Jemaah asal Indonesia dari tahun ke tahun diarahkan oleh KBIH untuk menunaikan dam di Pasar Kakiah, pinggiran Kota Mekkah. Di sana, setiap kambing untuk dam yang beratnya 25-30 kg dengan usia 3 tahun dipatok 300 Riyal (Rp 1,2 juta). Biasanya ada tambahan biaya penyembelihan dan pengupasan kulit 20 Riyal (Rp 80.000).