logo Kompas.id
UtamaMK Sisakan 13 Perkara
Iklan

MK Sisakan 13 Perkara

Oleh
Rini Kustiasi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nvOaKd-x8Jj-e-bTbUL6PQB3xIM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180710_english-tajuk_A_web.jpg
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

The legal team of candidate pair of the Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (right), who was disqualified, asked for a dispute over Pilkada 2018 in Makassar, at the Constitutional Court Building, Jakarta, Tuesday (10/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS- Mahkamah Konstitusi menyisakan 13 perkara sengketa selisih hasil pilkada yang belum selesai dibahas rapat permusyawaratan hakim atau diputus dalam putusan dismissal. Dari 13 perkara, delapan di antaranya memenuhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang mengatur ambang batas selisih hasil suara pilkada yang bisa dibawa ke MK.

Kemarin, MK kembali menjatuhkan putusan dismissal atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih hasil pilkada pada perkara-perkara yang tak memenuhi UU. Sebanyak 24 perkara dinyatakan tak dapat diterima karena tak penuhi tenggat pengajuan sengketa hasil ke MK, selain tak punya kedudukan hukum, dan permohonan yang dimintakan bukan kewenangan MK. Sebagian besar lain juga dinyatakan tak punya kedudukan hukum karena tak penuhi ambang batas selisih hasil 0,5-2 persen dari jumlah penduduk.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000