Capres-Cawapres Jalani 14 Jenis Pemeriksaan Kesehatan
Oleh
PASCAL S BIN SAJU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para bakal calon presiden dan calon wakil presiden menjalani 14 jenis pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). Pemeriksaan akan membutuhkan 9-12 jam yang diselingi jam istirahat.
Ketidakmampuan fisik yang dimiliki seorang bakal capres atau cawapres tidak serta-merta menghalangi proses pencalonan mereka. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan dari Ikatan Dokter Indonesia dan RSPAD Gatot Subroto.
Ada 14 jenis pemeriksaan, antara lain penyakit dalam, jantung, pembuluh darah, paru-paru, bedah, urologi, ortopedi, neurologi, serta telinga, hidung, dan tenggorokan (THT). Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai rekomendasi kelolosan para calon ke tahap selanjutnya.
Menurut Pasal 29 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tim pemeriksa kesehatan akan membuat berita acara yang menyatakan bakal capres dan cawapres mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani mengemban tugas sebagai kepala negara selama lima tahun ke depan.
Sekretaris Jenderal IDI M Adib Khumaidi mengatakan, berita acara tersebut berfungsi sebagai rekomendasi. Menurut dia, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada KPU, yang sesuai dengan kewenangannya adalah sebagai penentu apakah calon lolos atau tidak sebagai capres dan cawapres.
”Jadi kami hanya melakukan penilaian kemampuan jasmani ataupun rohani,” kata Adib, Minggu (12/8/2018), sambil mengatakan, hasil pemeriksaan akan diberikan juga kepada bakal capres dan cawapres secara langsung.
Wakil Ketua Umum IDI Daeng M Faqih menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini bersifat penilaian (assessment). Penyakit atau ketidakmampuan fisik dan rohani yang ditemukan tidak akan mendapatkan pengobatan.
”Kalau calon menderita penyakit atau ketidakmampuan, kami akan menilai apakah keadaan tersebut berpotensi mengganggu kerjanya selama lima tahun ke depan. Kami akan memeriksa juga apakah gangguan tersebut bisa dikoreksi dengan teknologi kedokteran. Jika bisa, kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk tetap memperkenankan calon melanjutkan ke tahap pemilu berikutnya,” kata Daeng.
Daeng memberikan ilustrasi gangguan indera, seperti pendengaran, pada calon. Apabila ketidakmampuan pendengaran tidak dapat diatasi dengan alat bantu dengar, tim pemeriksa akan melaporkan sebagaimana adanya dan KPU yang akan menentukan lolos atau tidaknya calon.
Ketua Tim Pelaksana Penilaian Kemampuan Jasmani dan Rohani Bakal Capres dan Cawapres RI 2019 Astronias Bakti Awusi mengatakan, tim pemeriksa kesehatan telah menyusun buku panduan pemeriksaan kesehatan yang disertai indikator-indikator kesehatan jasmani dan rohani calon.
Astronias menambahkan, pemeriksaan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto karena peralatan yang tersedia lengkap dan memiliki teknologi paling mutakhir.
Ketua RSPAD Gatot Subroto Terawan Agus Putranto mengatakan, tim IDI telah memastikan semua peralatan medis memiliki standar tertinggi yang diinginkan.
Pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama 9-12 jam diselingi jam istirahat. Setelah pemeriksaan selesai, tim gabungan akan menggelar rapat pleno untuk menyusun berita acara yang paling lambat diserahkan kepada KPU dua hari setelah pemeriksaan.
Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis menyatakan, tim berupaya menyerahkan berita acara sesegera mungkin.
Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan mulai Minggu (12/8/2018) hingga Senin (13/8/2018). Pemeriksaan pada hari pertama dilaksanakan bagi pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, sedangkan hari kedua untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hingga berita ini diturunkan, Jokowi-Ma’ruf tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di gedung Medical Check-up RSPAD Gatot Subroto. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)