JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menyelesaikan pemeriksaan kesehatan, Minggu (12/8/2018) malam. Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang 12 jam, mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 20.35.
Kepada wartawan, Presiden Jokowi menyatakan, pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kelima yang pernah dijalaninya.
”Insya Allah, saya dan Pak Kiai (Ma’ruf) sehat. Beliau masih segar bugar, saya juga masih segar bugar. Memang waktunya saya sedikit lebih cepat karena saya mulai lebih dulu. Saya juga sudah lima kali tes kesehatan. Tanpa di-briefing oleh dokter, sudah ngerti,” kata Jokowi.
Sementara Ma’ruf mengatakan, pemeriksaan selama 12 jam tersebut tidak melelahkan. ”Lebih melelahkan berkeliling ke daerah-daerah, pergi haji, dan melaksanakan tawaf,” katanya.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis menjelaskan, pemeriksaan relatif lebih cepat bagi Jokowi karena dukungan alat-alat kedokteran yang lebih modern. Sementara pemeriksaan berlangsung lebih lama untuk Ma’ruf karena ini merupakan pemeriksaan pertama baginya.
Ilham mengatakan, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat dua hari setelah pemeriksaan kesehatan bagi pasangan capres-cawapres kedua, yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
”Itu akan menjadi pegangan bagi KPU untuk menentukan, apa calon-calon yang bersangkutan dapat ditetapkan menjadi capres dan cawapres,” kata Ilham.
Pemeriksaan kesehatan hanya satu dari sekian banyak persyaratan yang akan digunakan sebagai dasar penetapan capres dan cawapres pada 20 September 2018.
”Pemeriksaan kesehatan ini hanya salah satu dari sekian banyak syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai capres dan cawapres. Semua syarat harus terpenuhi secara kumulatif. Nanti kalau tim pemeriksa sudah menyusun kesimpulan, KPU akan umumkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Arief menambahkan, hasil pemeriksaan ini bersifat final. Tidak ada rumah sakit lain untuk mendapatkan hasil pembanding sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)