logo Kompas.id
UtamaPemerintah Diminta Selesaikan ...
Iklan

Pemerintah Diminta Selesaikan Sengkarut Pajak Penulis Buku

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PrPIM1dwbsrlXyBBN4qWY9J97p8=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180813_1520111.jpg
PANDU WIYOGA UNTUK KOMPAS

Suasana salah satu gerai toko buku di Jakarta, Senin (13/8/2018). Pajak royalti penulis terlalu tinggi membuat sebagian penulis terancam mandek berkarya karena tak punya cukup biaya meneliti untuk karya baru.

JAKARTA, KOMPAS Opsi sistem Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang ditawarkan pemerintah kepada penulis sebagai solusi sengkarut pajak royalti penulis dinilai kurang tepat. Kalangan penulis tetap meminta pemerintah menurunkan pajak royalti menjadi 0,5 persen, atau sama dengan besaran pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Opsi NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Netto) itu sangat ruwet. Opsi itu memberatkan penulis karena bukan hanya persentasenya lebih besar dibandingkan pajak bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), tetapi juga harus diajukan penulis tiga bulan sebelum tahun pajak,” kata Ketua Umum Asosiasi Persatuan Penulis Indonesia (Satu Pena) Nasir Tamara, Senin (13/8/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000