Polisi Dalami Kasus Pembakaran Satu Keluarga di Makassar
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, terus mendalami kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam orang di Makassar, pekan lalu. Kasus yang awalnya diduga akibat korsleting listrik ini belakangan terungkap sengaja dilakukan orang yang diduga terkait utang-piutang bisnis narkoba.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah itu. Satu pelaku masih diburu dan satu pelaku lainnya adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Makassar. Adapun satu pelaku lainnya kini telah ditahan polisi.
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Irwan Anwar, di Makassar, Senin (13/8/2018), mengatakan, tiga tersangka pada kasus pembakaran ini adalah MI (23) dan Ram (buron) yang merupakan eksekutor. Satu tersangka lainnya sekaligus otak di balik kejahatan ini, yakni Ra alias Ak (32), adalah narapidana di Lapas Narkotika Makassar. Pembakaran ini dipicu persoalan utang-piutang narkoba yang melibatkan Fahri dengan Ra.
Adapun enam korban tewas adalah H Sanusi (75), Hj Bondeng (70), Hj Musdalifah (40), Hijas (6), Namiira (18), dan Fahri (24) yang merupakan satu keluarga. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tinumbu, Makassar, terjadi pada Senin (6/8/2018) dini hari. Selain rumah yang dihuni sekeluarga itu, dua rumah lainnya juga ludes terbakar.
”Awalnya, Ra bertemu MI di lapas. Ra meminta bantuan MI untuk menagihkan piutangnya sebesar Rp 29 juta kepada Fahri. Selanjutnya, MI mengajak Ram untuk menagih. Saat menagih, Fahri hanya menjanjikan akan membayar. Lalu, keduanya mendengar kabar bahwa Fahri akan melarikan diri ke Kendari (Sulawesi Tenggara). Saat melaporkan soal ini kepada Ra di lapas, dia mengirim pesan via Facebook kepada MI untuk membunuh Fahri,” tutur Irwan.
Mendapat perintah tersebut, MI dan Ram mendatangi rumah tempat Fahri dan lima orang lainnya tinggal. Saat datang sekitar pukul 02.30 Wita, mereka membakar rumah tersebut. Walau hanya satu rumah yang dibakar, dua rumah lain yang berdempetan di kiri-kanan rumah itu juga ikut terbakar.
Sebelum pembakaran ini, Sabtu (4/8/2018) malam, Fahri juga didatangi sejumlah orang yang juga menagih utang penjualan narkoba. Tiga orang itu kini ditahan terkait kasus penganiayaan tersebut, yakni Ris (23), HM (35), dan Is (23). Berdasarkan keterangan ketiga tersangka itu, mereka diminta untuk menagih utang sebesar Rp 1 juta oleh IL, yang juga narapidana Lapas Narkotika Makassar.
Malam itu, saat menagih, tersangka dan kawan-kawan melakukan penganiayaan terhadap Fahri. Dalam keadaan terdesak, Fahri menjanjikan akan membayar utangnya di rumah. Namun, saat tiba di rumah, dia mengunci seluruh pintu dan tak mau keluar.
Berdasarkan penyelidikan dan olah lokasi kejadian, polisi kemudian menduga ada unsur kesengajaan, yakni pembakaran dalam kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan akhirnya membawa polisi pada fakta sementara tentang adanya keterkaitan kasus narkoba yang berujung pembakaran.
Terkait keterlibatan narapidana narkotika, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel Brigadir Jenderal (Pol) Mardi Rukmianto mengatakan, hingga saat ini, sebagian besar bisnis narkoba masih dikendalikan dari lapas. Ironisnya, yang mengendalikan adalah narapidana.
”Beberapa kasus tangkapan narkoba yang kami lakukan nyatanya juga melibatkan narapidana di lapas. Ini memang jadi persoalan karena untuk antisipasi, akses kami juga terbatas ke lapas,” kata Mardi.
”Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kemenkumham agar kami bisa memiliki akses. Ini penting untuk membantu antisipasi dan pengawasan kasus narkotika di lapas,” lanjut Mardi.