logo Kompas.id
UtamaPelanggar Aturan Ganjil Genap ...
Iklan

Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Jakarta Timur Relatif Tinggi

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-k1T_JgsLtDl8DMPLlSnpJ4uMJI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FWhatsApp-Image-2018-08-14-at-09.48.12-1.jpeg
ROBERTUS RONY SETIAWAN

Petugas Satlantas Wilayah Jakarta Timur mendata pengendara truk yang melanggar aturan ganjil genap di jalur cepat Jalan DI Panjaitan, Selasa (14/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada beberapa jalan arteri masih banyak dilanggar pengendara mobil pribadi. Penegakan aturan dengan melibatkan petugas gabungan dari satuan lalu lintas, dinas perhubungan, dan TNI belum memperlihatkan dampak signifikan.

Meskipun fluktuatif, jumlah pelanggar cenderung masih tinggi. Dalam pantauan Kompas, Selasa (14/8/2018) pagi di sepanjang Jalan DI Panjaitan hingga Jalan Jenderal Ahmad Yani—jalan arteri di wilayah Jakarta Timur yang diberlakukan aturan ganjil genap—petugas Satlantas Jakarta Timur menghentikan sejumlah kendaraan roda empat berpelat nomor ganjil yang melintas. Beberapa di antaranya truk, mobil boks, dan mobil angkutan dengan bak terbuka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000