YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengurus dua partai politik di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem, mengajukan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu DIY karena sejumlah bakal calon anggota legislatif yang mereka ajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum DIY.
Terkait pengajuan sengketa itu, Bawaslu DIY menggelar mediasi yang menghadirkan perwakilan kedua partai politik dan KPU DIY, Selasa (14/8/2018). ”PPP dan Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa terkait dengan beberapa bakal caleg DPRD DIY yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DIY,” kata anggota Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, di kantornya, Selasa.
Sri menjelaskan, PPP mengajukan sengketa terkait adanya satu bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DIY, sementara Partai Nasdem mengajukan sengketa terkait lima bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dia menambahkan, dua permohonan sengketa itu diajukan pada Senin (13/8/2018).
Sri menambahkan, setelah menerima permohonan itu, Bawaslu DIY menggelar mediasi untuk mempertemukan perwakilan PPP dan Nasdem dengan KPU DIY. Mediasi untuk dua sengketa tersebut dilakukan secara terpisah. ”Mediasi ini wajib kami lakukan. Dalam mediasi ini kami mempertemukan pemohon dan termohon,” ujarnya.
Sri mengatakan, dalam mediasi itu, Bawaslu DIY akan mengajak kedua pihak melakukan musyawarah terkait sengketa yang ada. Dalam mediasi itu bisa saja terjadi kesepakatan di antara kedua pihak terkait sengketa tersebut. ”Kalau tercapai kata sepakat, kesepakatan itu akan dituangkan ke dalam berita acara kesepakatan. Berita acara kesepakatan itu akan menjadi materi putusan Bawaslu DIY,” katanya.
Namun, apabila kedua pihak gagal mencapai kata sepakat, sengketa tersebut akan diselesaikan melalui proses ajudikasi. Dalam proses itu, Bawaslu DIY berhak mengambil keputusan apakah menerima atau menolak permohonan yang diajukan kedua partai politik. Sri menyatakan, Bawaslu DIY memiliki waktu 12 hari kerja untuk mengambil keputusan terkait masalah tersebut. ”Lebih kurang tanggal 30 Agustus harus kami bacakan putusannya,” katanya.
Anggota KPU DIY, Siti Ghoniyatun, mengatakan, sengketa yang diajukan PPP terkait dengan bakal caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DIY 6. Di dapil tersebut, PPP mengajukan 3 bakal caleg, terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang diajukan, satu bakal caleg perempuan PPP di Dapil DIY 6 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Alasannya, kata Siti, hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Juli 2018, bakal caleg itu tidak menyertakan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit. Dia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, seorang bakal caleg harus menyerahkan tiga surat keterangan kesehatan, yakni surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba.
”Faktanya, sampai 31 Juli pukul 24.00, barang itu (surat keterangan sehat rohani) tidak pernah sampai kepada kami. Kami hanya menerima dua surat, yakni surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan bebas narkoba,” kata Siti.
Ia mengatakan, karena satu bakal caleg perempuan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, dua bakal caleg laki-laki dari PPP di Dapil DIY 6 juga terancam tak bisa mengikuti Pemilu Legislatif 2019. Alasannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, partai politik harus memenuhi persyaratan kuota 30 persen caleg perempuan di setiap dapil.
Saat ini, dalam daftar caleg sementara (DCS) DPRD DIY yang dikeluarkan KPU DIY, tidak tercantum caleg dari PPP di Dapil DIY 6. ”Berdasarkan ketentuan, kedua bakal caleg laki-laki dari PPP itu tidak bisa ditetapkan dalam daftar caleg sementara,” kata Siti.
Sementara itu, Siti menambahkan, lima bakal caleg Partai Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mereka tidak menyertakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan, misalnya ijazah yang telah dilegalisir dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dari pengadilan negeri. ”Dari lima bakal caleg itu, ada yang tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan negeri, tapi ada juga yang karena masalah ijazah,” katanya.