Sengketa Nasdem dan KPU DIY Diselesaikan melalui Ajudikasi
YOGYAKARTA, KOMPAS — Perkara sengketa terkait bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Daerah Istimewa Yogyakarta dan Komisi Pemilihan Umum DIY akan diselesaikan melalui proses ajudikasi. Proses ajudikasi ditempuh karena kedua pihak gagal mencapai kesepakatan melalui mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu DIY.
”Untuk sengketa yang diajukan Partai Nasdem, akan dilanjut ke ajudikasi karena tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono, Selasa (14/8/2018) sore, di Yogyakarta.
Diberitakan sebelumnya, Partai Nasdem mengajukan sengketa ke Bawaslu DIY karena lima bakal calegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Baca juga: PPP dan Nasdem Ajukan Sengketa ke Bawaslu DIY
Berdasarkan data Bawaslu DIY, permohonan sengketa Partai Nasdem diajukan pada Senin (13/8/2018). Setelah menerima permohonan itu, Bawaslu DIY menggelar proses mediasi pada Selasa siang dengan menghadirkan perwakilan Partai Nasdem dan KPU DIY.
Dalam proses mediasi itu, Bawaslu DIY memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan musyawarah guna mencari solusi terkait sengketa yang diajukan Partai Nasdem. Namun, Bagus menuturkan, dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak tidak bisa mencapai kesepakatan. ”Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali dilanjutkan ke ajudikasi,” ujar Bagus.
Ajudikasi adalah proses persidangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Pelaksanaan sidang ajudikasi mirip dengan sidang di pengadilan, tetapi majelis yang memimpin sidang ajudikasi berasal dari Bawaslu. Dalam proses ajudikasi, Bawaslu DIY memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan sengketa dari Partai Nasdem.
Anggota Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menjelaskan, sidang ajudikasi sengketa yang diajukan Partai Nasdem akan digelar pada Senin (20/8/2018) di kantor Bawaslu DIY. Sidang itu akan dipimpin majelis yang terdiri atas para anggota Bawaslu DIY. Berdasarkan aturan yang berlaku, majelis ajudikasi minimal beranggotakan tiga anggota Bawaslu DIY.
”Sesuai dengan aturan, karena anggota Bawaslu DIY lima orang, jumlah anggota majelis sidang ajudikasi minimal tiga. Tetapi, kalau lima anggota itu bisa semua, ya, lima-limanya akan ikut,” ujar Sri.
Ia memaparkan, sidang ajudikasi terdiri atas sejumlah proses, dimulai dengan pembacaan permohonan sengketa oleh pemohon, dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon, lalu diikuti proses pembuktian. Dalam sidang ajudikasi, pemohon dan termohon juga bisa menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
Sri menuturkan, Bawaslu DIY belum bisa memperkirakan berapa hari sidang ajudikasi itu akan berlangsung. Namun, dia menambahkan, putusan sidang ajudikasi terkait sengketa Partai Nasdem harus dibacakan paling lambat 30 Agustus 2018. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu DIY hanya memiliki waktu 12 hari kerja untuk mengambil keputusan terkait sengketa yang diajukan.
Kelalaian
Anggota KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menyatakan, kelima bakal caleg Partai Nasdem itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mereka tidak menyertakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan, misalnya fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dari pengadilan negeri.
”Dari lima bakal caleg itu, ada yang karena masalah surat keterangan dari pengadilan negeri, tapi ada juga yang karena masalah ijazah,” lanjutnya.
Sekretaris DPW Partai Nasdem DIY Aulia Reza Bastian mengatakan, dari lima bakal caleg tersebut, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena menyertakan fotokopi ijazah yang belum dilegalisasi. Padahal, sebenarnya kedua bakal caleg itu sudah menyiapkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi. Namun, dalam proses pendaftaran ke KPU DIY, yang disertakan justru fotokopi ijazah yang belum dilegalisasi.
Aulia menyebutkan, penyertaan fotokopi ijazah yang belum dilegalisasi itu merupakan kelalaian yang tak disengaja. ”Jadi, ada kekeliruan saat memasukkan. Kami mengakui bahwa itu kelalaian,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Aulia, tiga bakal caleg lain dari Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada kesalahan tanggal dalam surat keterangan yang diterbitkan pengadilan negeri. Dia menuturkan, dalam surat keterangan untuk ketiga bakal caleg itu tertulis tanggal 1 Agustus 2018, padahal seharusnya tertulis tanggal 31 Juli 2018. ”Jadi, ada penanggalan yang salah,” katanya.
Kesalahan penulisan tanggal membuat surat keterangan tersebut tidak bisa menjadi syarat untuk pendaftaran bakal caleg. Sebab, batas akhir penyerahan dokumen persyaratan bakal caleg adalah 31 Juli 2018.
Menurut Aulia, DPW Partai Nasdem DIY berharap kelima bakal calegnya itu bisa tetap mengikuti Pemilu Legislatif 2019. Sebab, secara substansial, para bakal caleg itu dinilai sudah memenuhi syarat. ”Apalagi, dari sekian banyak persyaratan, hanya satu dokumen yang tidak memenuhi,” lanjutnya.
Sengketa PPP
Selain sengketa yang diajukan Partai Nasdem, Bawaslu DIY juga menangani perkara sengketa yang diajukan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DIY. Sengketa itu berkaitan dengan seorang bakal caleg PPP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DIY karena tidak menyertakan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit.
Selasa (14/8/2018), Bawaslu DIY juga menggelar mediasi untuk mempertemukan perwakilan DPW PPP DIY dan KPU DIY. Menurut Bagus Sarwono, dalam mediasi antara perwakilan PPP dan KPU DIY, sudah tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, berbeda dengan sengketa Nasdem, perkara sengketa PPP tidak dilanjutkan ke proses ajudikasi.
Namun, Bagus mengatakan belum bisa menjelaskan secara detail isi kesepakatan tersebut. Sebab, isi detail kesepakatan itu akan dimuat dalam putusan Bawaslu DIY yang bakal dibacakan pada Senin (20/8/2018).
”Untuk PPP, sudah ada kesepakatan. Tapi, kesepakatannya seperti apa, tunggu pembacaan putusan tanggal 20 Agustus,” ujarnya.