logo Kompas.id
UtamaASN Terpidana Harus...
Iklan

ASN Terpidana Harus Diberhentikan

Oleh
Nicolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g0vVCAeHnAE-haTh5qRGJlZUG6o=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FIMG_20180809_211708.jpg
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU

PGRI memperjuangkan pengangkatan guru honorer menkadi guru ASN. Komitmen ini disampaikan Ketua Umum Pengurus besar PGRI Unifah Rosyidi (kanan).

JAKARTA, KOMPAS- Pejabat Pembina Kepegawaian didorong segera memberhentikan 307 aparatur sipil negara terpidana tindak pidana korupsi dengan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hubungan dekat antara ASN dan PPK disinyalir menjadi penghambat pemberhentian yang diduga menjadi ruang korupsi baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pemberhentian ASN terpidana korupsi harus segera dibawa ke Badan Pertimbangan Pegawai (Bapeg) apabila PPK tidak kunjung memberhentikan ASN itu. Bapeg merupakan pengadilan tertinggi bagi ASN yang terjerat pidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000