Gubernur Anies Mencari Wakil yang Bisa Bekerja Sama
Oleh
Helena F Nababan/Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menyatakan pergantian wakil gubernur DKI masih berlangsung sehingga belum muncul nama pengganti. Meski begitu, Anies menyatakan dirinya memilih pengganti yang bisa diajak kerja sama.
Seusai berkegiatan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Selasa (14/8/2018), Anies menjelaskan, saat ini prosedur yang sudah terjadi adalah sudah ada pernyataan berhenti dari wakil gubernur. Gubernur sudah mengirim surat itu ke DPRD DKI. ”Tapi, proses penggantian baru bisa dilakukan ketika Presiden menetapkan, Bapak Sandiaga Salahuddin Uno tidak lagi menjadi wakil gubernur,” katanya.
Sementara sambil menunggu pergantian selesai, Anies mengatakan, mengenai sosok pengganti Sandiaga Uno, Anies mengatakan, dirinya percaya kepada sosok yang bisa ia ajak kerja sama.
”Pokoknya siapa saja, saya siap tugas. Dan saya percaya, kalau sudah dijenjang seperti ini, ini bukan perasaan, ini tentang delivery kerja profesional. Jadi, saya percaya yang diusulkan pasti mereka siap kerja tuntas kerja keras,” katanya.
Saat ditanya tentang kriteria calon pengganti Sandiaga, Anies menjawab, kriteria pengganti sesuai undang-undang.
Lalu saat ditanyakan apabila calon pengganti Sandiaga adalah mantan narapidana korupsi, Anies menjawab, ”Saya selalu ditanya sesuatu yang spekulatif, nanti kalau ada nama baru saya sampaikan. Tapi, saya percaya partai pasti akan mengusulkan nama yang mereka tahu persis bisa bekerja di Jakarta. Seperti kemarin saya bermitra dengan pak Sandi, pasti. I have no worries,” ujar Anies.
Terkait situasi sendirian memimpin Jakarta, Anies mengaku sedikit kerepotan. ”Repotnya cuma satu saja, kalau ada acara-acara saya enggak bisa bagi disposisi untuk mewakili. Nanti ada jadwal yang lari. Biasanya saya titipin Bang Sandi, ada lari berenang. Sekarang saya mau titipin siapa coba,” katanya.
Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, menjelaskan penggantian atau pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong. Caranya, parpol pengusung melalui Gubernur DKI mengajukan dua calon ke DPRD DKI untuk dipilih. Hasilnya, dilaporkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk diteruskan ke Presiden untuk pengesahan dengan keputusan presiden.
”Untuk dua tahap ini, butuh lebih kurang dua bulan,” kata Sumarsono.
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, hingga Selasa (14/8/2018) siang ini belum ada jadwal untuk rapat paripurna untuk pengunduran Sandiaga Uno dari posisi wakil gubernur DKI Jakarta. Jadwal rapat masih akan dibahas di Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta yang menurut rencana digelar pekan ini. ”Masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD DKI Jakarta soal ini,” katanya.
Menurut Yuliadi, surat pengunduran diri Sandiaga sudah diterima Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu. Penetapan kemunduran ini harus dirapatkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Rapat paripurna tersebut harus dihadiri 75 persen dari jumlah total anggota DPRD DKI Jakarta untuk mengambil keputusan atas usulan pemberhentian wakil gubernur. Pemberhentian harus disetujui dua pertiga anggota yang hadir. Baru setelah keputusan tercapai, pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkannya kepada Presiden untuk memperoleh penetapan pemberhentian.