logo Kompas.id
UtamaMA Tetap Butuhkan Hakim Agung ...
Iklan

MA Tetap Butuhkan Hakim Agung Nonkarier

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f2t2NpL9V3ttwyNVNba8O8o_OQg=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180815spw-Pelantikan-Hakim-Agung07.jpeg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Hakim Agung Pri Pambudi Teguh (kiri) dan Abdul Manaf saat pelantikan, Rabu (15/8/2018) pagi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pri Pambudi diambil sumpahnya untuk bertugas sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata, sementara Abdul Manaf sebagai Hakim Agung di Kamar Agama.

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah hakim agung masih kurang memadai untuk menghadapi arus perkara yang diadukan ke Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi tersebut akan terus meminta perekrutan hakim agung kepada Komisi Yudisial. Meski sempat hanya meminta hakim agung dari jalur karier, MA mengakui tetap membutuhkan hakim agung dari jalur nonkarier.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali, Rabu (15/8/2018), di Jakarta, mengatakan, pihaknya masih meminta Komisi Yudisial (KY) untuk merekrut hakim dari jalur nonkarier meski ia sempat meminta KY secara khusus untuk menyeleksi calon hakim agung dari jalur karier.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000