JAKARTA, KOMPAS — Jumlah hakim agung masih kurang memadai untuk menghadapi arus perkara yang diadukan ke Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi tersebut akan terus meminta perekrutan hakim agung kepada Komisi Yudisial. Meski sempat hanya meminta hakim agung dari jalur karier, MA mengakui tetap membutuhkan hakim agung dari jalur nonkarier.
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali, Rabu (15/8/2018), di Jakarta, mengatakan, pihaknya masih meminta Komisi Yudisial (KY) untuk merekrut hakim dari jalur nonkarier meski ia sempat meminta KY secara khusus untuk menyeleksi calon hakim agung dari jalur karier.
”Kami ini masih membutuhkan hakim bidang pajak. Kami memohon supaya hakim agung bidang ini diambil dari jalur nonkarier. Sebab, hakim karier tidak ada yang ahli perpajakan,” kata Hatta ketika ditemui usai acara pelantikan dua hakim agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Permintaan MA ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan KY memenuhi kebutuhan hakim agung sesuai dengan permintaan MA.
Dua hakim agung yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Abdul Manaf sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata. Dengan demikian, jumlah hakim agung MA bertambah menjadi 43 orang. Hatta berharap, penambahan jumlah hakim agung dapat meningkatkan kinerja MA.
”Mudah-mudahan dengan tambahan dua hakim agung bisa lebih meningkatkan arus perkara yang masuk. Ada tambahan dukungan dalam memutus perkara secara cepat,” kata Hatta.
Mudah-mudahan dengan tambahan dua hakim agung bisa lebih meningkatkan arus perkara yang masuk. Ada tambahan dukungan dalam memutus perkara secara cepat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 132/P/2018 tertanggal 7 Agustus 2018.
SK Presiden ini mengacu pada hasil seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meluluskan kedua nama tersebut. DPR melalui surat keputusan Nomor 7/DPRRI/V/2017-2018 memutuskan Abdul Manaf lulus fit and proper test sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh lolos fit and proper test untuk bertugas di Kamar Perdata MA.
Abdul Manaf sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, adalah Dirjen Badan Peradilan Agama.
Sementara itu, Pri Pambudi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang, setelah mengenyam karier sebagai panitera muda perdata MA. Pri Pambudi adalah kakak dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, KY akan membuka seleksi calon hakim agung pada hari Rabu. Jalur nonkarier akan tetap dibuka. Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan, dua jalur pendaftaran calon hakim agung itu dibuka untuk memenuhi MA yang memerlukan delapan hakim agung pada semester kedua tahun ini (Kompas, 15/8/2018).
Rinciannya, kamar perdata 3 orang, kamar pidana 1 orang, kamar agama 1 orang, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak 1 orang, dan kamar militer 2 orang.
”Rabu esok pembukaan seleksi calon hakim agung akan kami umumkan. KY tetap membuka pendaftaran untuk calon hakim nonkarier, tetapi tentu saja dengan keahlian khusus,” kata Maradaman.
Jumlah kurang ideal
Hatta mengatakan, jumlah ideal hakim agung adalah sebanyak diperbolehkan undang-undang, yakni 60 orang. ”Idealnya menurut undang-undang adalah 60 jumlah hakim agung. Perkara yang masuk setiap bulan adalah 1.400-1.600 perkara,” katanya.
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 4 dalam undang-undang tersebut berbunyi bahwa jumlah hakim agung paling banyak adalah sebanyak 60 orang.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, sebetulnya MA meminta untuk ada penambahan bagi seluruh kamar di MA. ”Walaupun yang diminta semua kamar, yang berhasil diperoleh lolos seleksi dan fit and proper test hanya dua orang ini. Kamar-kamar yang lain tidak mendapatkan (hakim agung baru),” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, sudah menjadi kewajiban MA untuk menyampaikan permintaan kepada KY untuk memenuhi kebutuhan hakim agung. Permintaan untuk merekrut hakim dari jalur karier berdasarkan pertimbangan kemampuan hakim yang sudah terbiasa dengan pekerjaan lembaga peradilan.