logo Kompas.id
UtamaRegulasi Berubah, Peternak...
Iklan

Regulasi Berubah, Peternak Sapi Perah Resah

Oleh
SAMUEL OKTORA
· 2 menit baca
Peternakan sapi perah di lembang
KOMPAS/ SAMUEL OKTORA

Menuangkan – Seorang petugas Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang hendak menuangkan susu segar yang disetorkan oleh peternak ke dalam tangki truk milik koperasi di titik penampungan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (13/8/2018). Susu itu dibawa ke koperasi untuk dikirim ke industri pengolahan susu.

SOREANG, KOMPAS - Peternak sapi perah di Jawa Barat meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang baru diundangkan pada 1 Agustus 2018. Mereka resah karena perubahan regulasi itu akan membuat produk susu lokal bakal sulit bersaing dengan milik pemodal besar.

Permentan itu tidak lagi mewajibkan industri pengolahan susu bermitra dengan peternak guna menyerap susu segar dalam negeri. Kondisi itu dinilai bakal menghancurkan masa depan susu lokal akibat banjirnya susu impor.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000