Hemat Anggaran, Pemerintah Kurangi Hukuman bagi Ratusan Ribu Narapidana
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan pengurangan hukuman pidana kepada 102.967 narapidana pada perayaan HUT Ke-73 RI, Jumat (17/8/2018). Berkat pengurangan tersebut, pemerintah menghemat anggaran biaya makan narapidana yang lebih dari Rp 118 miliar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, 2.200 narapidana mendapat remisi umum (RU) II atau langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana mendapatkan RU I atau masih harus menjalani sisa pidananya.
Mereka yang mendapat remisi dikurangi masa hukumannya, dari 1 bulan hingga 6 bulan. Pengurangan tersebut berlaku untuk RU I dan RU II. Dari 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, Sumatera Utara (11.233), dan Jawa Timur (9.052).
”Kami berharap (kepada narapidana yang langsung bebas), agar pengalaman pahit dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi pelajaran berharga untuk bekerja lebih baik bagi bangsa dan negara,” tutur Yasonna dalam pidatonya pada upacara HUT Ke-73 RI di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Yasonna mengatakan, RU tahun ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga lebih dari Rp 118 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari biaya makan setiap orang dalam sehari sebesar Rp 14.700 dikalikan jumlah hari yang dihemat karena remisi, yaitu 8.091.870 hari.
Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 522 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Indonesia sebanyak 250.452. Sementara daya tampung yang tersedia hanya 124.696 orang.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi ialah narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan. Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannnya, dan tidak mengulangi tindak pidana di dalam atau di luar lapas.
Yasonna menyebutkan, pengurangan hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang berperilaku positif.
”Dalam peristiwa ini, saya selalu terharu karena mereka (narapidana) akan ada yang kembali ke masyarakat,” ujar Yasonna. Ia berharap, narapidana yang bebas dari hukuman pidana dapat menjaga perilakunya dan berubah menjadi manusia yang lebih baik.
Basuki Tjahaja Purnama dapat remisi 2 bulan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan nama panggilan Ahok juga mendapat remisi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok mendapat pengurangan hukuman pidana sebanyak dua bulan.
Sri mengatakan, menurut catatannya, Ahok akan bebas pada April 2019. ”Hukumannya dapat dikurangi lagi apabila mendapat remisi pada perayaan Natal 2018,” lanjutnya.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017. Tahun ini, remisi diberikan kepada narapidana kasus korupsi, narkotika, teroris, dan kejahatan umum.
Adapun narapidana kasus korupsi harus mendapat justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional, serta teroris dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88.