Pengadilan memutuskan bukti awal yang diajukan jaksa cukup kuat untuk meneruskan persidangan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
SELANGOR, KOMPAS -- Tim pengacara memiliki waktu tiga bulan ke depan untuk menyusun pembelaan terhadap Siti Aisyah, warga Indonesia yang didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Dalam periode itu, tim antara lain akan mewawancarai saksi.
”Dari banyak saksi yang diajukan jaksa, kami mungkin akan memeriksa tujuh orang. Selain itu, kami akan mewawancarai beberapa saksi lainnya,” ujar pengacara Siti, Goi Soong Seng, seusai putusan sela terhadap kasus itu dibacakan, Kamis (16/8/2018) silam, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Pembelaan terhadap Siti harus disiapkan setelah Hakim Azmi bin Ariffin memutuskan kasus pembunuhan itu bisa dilanjutkan. Hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa layak untuk menyokong dakwaan terhadap Siti.
Selain Siti, terdakwa dalam kasus itu ialah Doan Thi Huang asal Vietnam. Keduanya didakwa membunuh Kim Jong Nam denga racun di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari 2017.
Menurut Goi hampir tak ada saksi yang secara jelas menyebut Siti menyemprotkan sesuatu ke Kim Jong Nam. Dalam laporan otopsi jenazah Kim Jong Nam, ditulis ia tewas karena racun syaraf VX. Racun ditemukan di mata, wajah, tangan, dan pakaiannya, serta terpapar ke tubuhnya dengan cara disemprotkan.
Saat ini, Goi dan timnya berkonsentrasi menyusun pembelaan terhadap Siti. Dalam waktu hingga tiga bulan mendatang, tim pembela akan mengupayakan pembebasan bagi Siti.
Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana menyatakan, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti dari hukuman yang akan menjeratnya.
Tolak pembelaan awal
Dalam amar putusannya, Hakim Azmi menyinggung antara lain rangkaian rekaman kamera pengawas di Bandara International Kuala Lumpur, 13 Februari 2017. Terlihat aktivitas Siti, Doan, dan Kim Jong Nam di bandara dalam video itu.
Atas dasar rekaman ini, Hakim Azmi menolak pembelaan awal yang menyatakan Siti dan Doan hanya mengetahui bahwa mereka dilibatkan dalam perekaman acara humor.
Menurut dia, dalam perekaman sebuah acara humor, biasanya dilakukan peragaan adegan yang menunjukkan bagaimana keseluruhan skenario dilakukan. Setelah itu, orang yang menjadi sasaran diberi tahu bahwa dirinya direkam untuk keperluan humor. Kenyataannya, Kim Jong Nam sama sekali tidak didekati oleh orang yang bertugas memberi tahu bahwa dirinya terlibat dalam acara humor. Kim Jong Nam malah mencari pertolongan kepada petugas bandara. Ia meminta diantar ke klinik karena merasa tidak sehat.
Hakim juga menyebut rangkaian kamera pengawas bandara menunjukkan gerak-gerik Doan mencurigakan. Jika benar terlibat dalam perekaman adegan humor, Doan seharusnya tidak perlu buru-buru mencari tempat untuk membasuh tangan. Meski tidak ada rekaman di kamar mandi, hakim menyimpulkan Doan mencuci tangannya.
Adapun untuk Siti, Hakim mengakui tidak ada rekaman yang menunjukkan ia masuk ke kamar mandi. Namun, dakwaan atas dirinya tetap kuat karena ada jejak racun VX di baju yang disita dari Siti dan Doan.