logo Kompas.id
UtamaBerlarut-larut Dieksekusi,...
Iklan

Berlarut-larut Dieksekusi, Preseden Buruk Penegakan Hukum Kebakaran Hutan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yBbDdusLeWVsnrjxNsuRP1H-sKc=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_2421186_47_0.jpeg
Kompas

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Rahmawati (tengah), Senin (30/9/2013), memimpin sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atas kasus gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan sawit PT Kalista Alam di Nagan Raya, Aceh. Kasus yang dikenal luas dengan nama Rawa Tripa ini, negara menggugat perusahaan senilai lebih dari Rp 400 miliar atas kerusakan lahan gambut seluas 1.000 hektar akibat pembakaran yang terjadi.

JAKARTA, KOMPAS—Berbelit-belitnya proses eksekusi terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum perdata. Kasus-kasus perdata lain bisa mengikuti proses mempermainkan administrasi peradilan jika kasus ini tak kunjung mendapat ketegasan Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi yudikatif.

Hal itu belajar dari eksekusi kasus kebakaran hutan dan lahan PT Kallista Alam di Meulaboh, Aceh, yang berlarut-larut, bahkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ditolak. Di sisi lain, ada putusan kasasi (sejak Agustus 2016) atas kasus pembalakan liar PT Merbau Pelalawan Lestari di Riau diganjar untuk membayar ganti rugi Rp 16,2 triliun, tetapi kini sedang proses PK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000