Pemerintah Diminta Menindak Pembajakan Buku
JAKARTA, KOMPAS — Fenomena beredarnya buku bajakan yang dijual di pasaran menimbulkan kerugian bagi kalangan penulis. Kalangan penulis meminta pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak semakin merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Asosiasi Persatuan Penulis Indonesia (Satu Pena) Nasir Tamara mengatakan, pembajakan buku oleh pihak yang tidak bertanggung jawab adalah fenomena yang buruk untuk kehidupan perbukuan dan penulisan di tanah air. Hal itu dapat merugikan penulis karena penghasilannya menjadi berkurang. Di sisi lain, dapat melemahkan antusiasme penulis untuk terus berkarya.
“Kami ingin membangun ekonomi kreatif melalui penulisan buku, tapi justru karya kami dibajak dan tidak dihormati,” kata Nasir saat dihubungi Kompas, Senin (20/8/2018).
Kami ingin membangun ekonomi kreatif melalui penulisan buku, tapi justru karya kami dibajak dan tidak dihormati
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial.
Dengan demikian, dapat dikatakan jika kegiatan penggandaan buku secara ilegal melanggar aturan tentang hak ekonomi. Menurut penulis Dewi Lestari, buku bajakan merupakan kejahatan ekonomi terhadap penulis karena dalam buku bajakan tidak ada komponen timbal balik royalti kepada penulis, penerbit, dan pihak-pihak lain yang bekerja keras untuk melahirkan sebuah buku.
“Tidak ada penghargaan terhadap penulis atas karya cipta intelektualnya. Semua buku bajakan, daring atau tidak, merugikan penulis,” ujarnya.
Ia menilai, pembajakan buku yang marak salah satunya karena pembiaran. Mungkin tidak semua penulis mau turun tangan menegur satu demi satu lapak, untuk itu harus ada sumber daya yang disediakan oleh penerbit dan pihak-pihak berkepentingan lain untuk mengawasi, menegur, dan melaporkan.
Tidak ada penghargaan terhadap penulis atas karya cipta intelektualnya. Semua buku bajakan, daring atau tidak, merugikan penulis
Penulis dan sutradara Richard Oh menuturkan, fenomena pembajakan yang masih marak itu karena adanya segmen tertentu yang tetap membelinya. “Meskipun kualitas buku bajakan itu sangat jelek, tapi mereka masih juga membelinya mungkin karena alasan ekonomi.”
Minimnya apresiasi terhadap karya intelektual membuat buku bajakan menjamur karena ada yang membeli. Dee dan Richard sepakat, jika alasannya harga buku asli yang mahal, maka ada alternatif untuk menyiasatinya yaitu dengan meminjam di perpustakaan atau taman bacaan.
Upaya
Upaya pemerintah sangat diperlukan dalam memberantas pembajakan ini, Nasir dan pihaknya tengah mengambil langkah tindakan terhadap karya-karya anggotanya yang dibajak. Tahapan yang telah dilakukan oleh timnya adalah identifikasi pelaku pembajakan buku. Lalu, tahap pengumpulan bukti-bukti di lapangan masih berlangsung.
“Ini (pembajakan buku) ruwet banget, tapi harus dibenahi untuk meluruskan benang yang kusut bersama-sama, tetap bersemangat jangan putus asa,” ucapnya.
Keruwetan tersebut bisa diselesaikan lewat sinergi pemerintah dan pihak terkait, Nasir mengusulkan agar para penulis dengan para penerbit dan pemerintah (dalam hal ini polisi, kejaksaan, dan Kemenkumham) serta Badan Ekonomi Kreatif sebaiknya bertemu dan mengadakan focus grup discussion untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti penyelesaian masalah pembajakan buku.
“Harapannya setelah diadakan pertemuan itu, kami dapat bertindak bersama-sama dan membuat efek jera supaya tidak ada lagi pembajak buku itu,” kata Nasir.
Senada dengan Nasir, Dee mengatakan, pemerintah harus menyiapkan aturan dan strategi efektif untuk mencegah, meniadakan, dan minimal mempersempit ruang gerak pembajak. “Karena terlalu lama didiamkan, akhirnya kondisi buku bajakan itu dianggap sebagai the new normal. Dan, itu salah menurut saya,” ujar penulis buku Aroma Karsa itu.
Berdasarkan Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, menyatakan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan dalam bentuk pembajakan akan dikenai pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak empat miliar rupiah.
Penjualan daring
Penjualan buku bajakan melalui laman jual-beli daring beredar luas. Sejumlah laman jual-beli itu telah mengatur kebijakan terkait produk yang bisa diperjualbelikan. Meski demikian, Dee masih menemukan beberapa buku bajakan yang dijual pada laman jual-beli.
Dee dan suaminya sempat menelusuri buku-buku bajakan yang dijual di lapak-lapak daring. Mereka pun menegur satu-satu penjual dan menjelaskan bahwa perbuatan para penjual itu merugikan. Dalam tiga hari, sekitar 50 toko akhirnya menurunkan judul-judul buku Dee.
Dee dan suaminya sempat menelusuri buku-buku bajakan yang dijual di lapak-lapak daring. Mereka pun menegur satu-satu penjual dan menjelaskan bahwa perbuatan para penjual itu merugikan. Dalam tiga hari, sekitar 50 toko akhirnya menurunkan judul-judul buku Dee.
“Tapi, itu baru buku saya, belum buku-buku lain. Jadi, bisa dibayangkan upayanya jika tidak ada yang mau meluangkan waktu untuk memberi teguran. Suami saya juga sempat mengontak para founder tiga besar pasar daring di Indonesia yang di dalamnya banyak lapak buku bajakan,” kata Dee.
Senior Communications Lead Tokopedia Siti Fauziah menyampaikan, timnya akan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur. Pelanggaran terhadap aturan akan berdampak pada penghapusan produk dan penutupan toko secara permanen.
“Kami juga terus mengajak masyarakat Indonesia untuk membantu kami dalam memantau perdagangan daring di laman Tokopedia. Jika masyarakat masih menemukan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia, kami mohon bantuan untuk melapor melalui fitur ‘Laporkan’ yang ada di masing-masing laman produk,” kata Siti.
Sementara itu, Corporate Communications Manager Bukalapak Evi Andarini menjelaskan, Bukalapak melarang penjualan produk yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan/atau hak pribadi pihak ketiga.
Jika menemukan produk yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak ketiga, Bukalapak dapat meminta penurunan produk sepanjang dapat dibuktikan bahwa pemohon merupakan prinsipal, produsen, exclusive distributor atau pihak yang berwenang berdasarkan kuasa khusus. (MELATI MEWANGI)