Daerah Harus Fokus pada Pemerataan Mutu Pendidikan
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
Pengelolaan pendidikan di daerah kewenangan pemerintah daerah. Untuk itu, alokasi anggaran pendidikan pemerintah pusat pun semakin besar ke daerah. Tantangan bagi pemda untuk mewujudkan komitmen dalam mempercepat pemerataan mutu pendidikan antarsekolah dan antarwilayah.
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah daerah semakin berperan untuk menggunakan anggaran pendidikan secara efektif guna menunjang peningkatan mutu pendidikan nasional. Dengan kewenangan pendidikan tersebut, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota harus memastikan layanan pendidikan bermutu yang merata di daerah masing-masing.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (20/8/2018), mengatakan untuk tahun 2019, anggaran yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikurangi sekitar Rp 4 triliun, menjadi sekitar Rp 35,9 triliun dibandingkan tahun 2018. Padahal, anggaran fungsi pendidikan tetap minimal 20 persen dari APBN 2019 yang jumlahnya naik menjadi Rp 487,9 triliun dibandingkan tahun ini yang berkisar Rp 444,131 triliun.
"Ini sebagai implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana pendidikan adalah urusan pemerintah yang wewenangnya berbagi antara pusat dan daerah. Kewenangan akan diperberat ke daerah. Pemerintah pusat akan lebih banyak untuk afirmasi terbatas, terutama untuk regulasi dan pengawasan,"kata Muhadjir.
Pengurangan anggaran pendidikan di Kemdikbud membuat afirmasi yang dilakukan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, harus semakin selektif. Anggaran afirmasi diutamakan untuk daerah yang tidak terjangkau dana alokasi khusus dan APBD.
"Pemda harus ada niat baik untuk memprioritaskan pendidikan di daerahnya,"ujar Muhadjir.
Muhadjir mengakui kewenangan Kemdikbud masih terbatas untuk mengendalikan penggunaan anggaran pendidikan di daerah agar tetap mendukung prioritas nasional. Untuk itu, Kemdikbud akan membuat kesepakatan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan yang berfokus pada mutu.
Fokus zonasi
Muhadjir mengingatkan pemda untuk tetap fokus memperbaiki pelaksanaan zonasi sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta kualitas dan redistribusi/realokasi guru.
"Di daerah pun, disparitas mutu pendidikan antarsekolah dan antarwilayah masih lebar. Karena itu, pemda harus fokus pada persoalan mendasar yang sedang dibenahi secara nasional. Lewat zonasi, yang baik kita harapkan ada pemerataan mutu sekolah di semua tempat," jelas Muhadjir.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi mengatakan dari anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 487,9 triliun, sebesar Rp 309,9 triliun ditransfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dana ini untuk bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan, dan tunjangan profesi guru. (Kompas, 18/8/2018).
Secara terpisah, Peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Anindito Aditomo (Fakultas Psikologi Universitas Surabaya) dan Nisa Felicia (Fakultas Pendidikan Universitas Sampoerna) yang melakukan kajian Ketimpangan Mutu dan Akses Pendidikan di Indonesia: Potret Berdasarkan Survei PISA 2015 yang dirilis dalam Kilas Pendidikan PSPK Edisi 17/2018, mengungkapkan pentingnya mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan. Ditemukan bahwa kesenjangan antarsekolah di Indonesia itu nyata dan berdampak serius pada hasil belajar siswa.
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan dan inisiatif untuk memperkecil kesenjangan antarsekolah perlu menjadi prioritas pemerintah. Tim peneliti memberikan saran bahwa kebijakan zonasi yang sudah mulai diimplementasikan pemerintah perlu terus didukung kebijakan peningkatan mutu pendidikan lainnya sehingga negara dapat memberikan kesempatan pendidikan yang lebih adil untuk anak-anak Indonesia.