BOGOR, KOMPAS — Akibat kesal, tersangka EA (37) menganiaya mantan asisten rumah tangganya, M (28). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/8/2018) di tempat kerja M, Ruko Permata Parung Panjang, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut penuturan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi, peristiwa tersebut bermula ketika EA mencurigai M mencuri uang milik EA senilai Rp 1,5 juta.
”Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, oleh EA. Dari hasil penyelidikan, M tidak terbukti bersalah,” kata Benny, Rabu (22/8/2018) di Bogor, Jawa Barat.
Tidak terima dengan hal tersebut, pada Jumat pukul 20.00 EA mendatangi M ke tempat kerjanya. EA yang datang bersama dengan tiga orang lainnya langsung memaki, menuduh M mencuri, dan beberapa kali memukul M.
”Setelah itu, tersangka membawa M ke tempat tukang cukur. Ia kemudian meminta tukang cukur mencukur rambut korban sampai botak,” kata Benny.
Tak sampai disitu saja, EA kemudian merampas telepon genggam milik M dan membawa paksa M ke rumah EA di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.
Adik M kemudian menjemput M dan mengajak M melapor ke Polsek Parung Panjang pada hari yang sama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor.
Berdasarkan laporan dari M, Polres Bogor telah memeriksa 9 saksi, termasuk EA dan M. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EA terbukti melanggar Pasal 365 dan atau 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan.
EA ditangkap paksa oleh petugas Satreskrim Polres Bogor saat dalam perjalanan menuju rumah temannya. EA ditangkap di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
”Setelah gelar perkara, EA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Ajun Besar Andi Moch Dicky dalam siaran persnya.
Terkait peristiwa tersebut, Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa korban ke rumah tersangka. Kemudian, polisi juga menyita sebuah alat cukur yang digunakan untuk menggunduli korban dan satu telepon genggam milik korban. Selain itu, Polres Bogor juga mengamankan satu telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk merekam peristiwa penganiayaan tersebut.
Terkait pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini sedang didalami oleh Polres Bogor. ”Kemungkinan muncul tersangka baru sedang kami perdalam, termasuk peranan tiga orang yang ikut mendampingi EA pada saat kejadian,” kata Dicky. Kondisi kejiwaan tersangka EA, dikatakan Dicky, akan diperiksa lebih lanjut. (KRISTI DWI UTAMI)