logo Kompas.id
UtamaBeda Pendapat Berbahaya
Iklan

Beda Pendapat Berbahaya

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BJCWQs5c6IBi8atxYK7FPhbeMRo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FWhatsApp-Image-2018-04-11-at-21.18.59-1.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Gedung Komisi Pemilihan Umum

Beda pendapat KPU dan Bawaslu tentang putusan pengawas Pemilu terkait pelarangan bekas napi perkara korupsi menjadi caleg, dapat membahayakan proses pemilu

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum menganggap putusan pengawas pemilu yang mengesampingkan Peraturan KPU yang melarang pencalonan bekas narapidana perkara korupsi di Pemilu Legislatif 2019, terjadi karena ada beda pandangan di antara kedua institusi tersebut. Keadaan ini membahayakan proses pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000