logo Kompas.id
UtamaPenanganan Kebakaran Hutan dan...
Iklan

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Belum Maksimal

Oleh
Ichwan Susanto/Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k4Wwj8Ni2QyjKEMYJ8BU22fYW28=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FDSC03543.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Salah satu anggota tim pemadam kebakaran hutan dan lahan dari Manggala Agni Daerah Operasional Palangkaraya menyiapkan selang untuk memadamkan kebakaran di Petuk Katimpun, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Minggu (19/8/2018). Sampai Senin (20/8/2018) titik panas di Kalimantan Tengah mencapai 146 titik dan terus meningkat.

JAKARTA, KOMPAS – Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya di Kalimantan Tengah yang tetap menghukum Presiden dan jajarannya agar dimaknai positif untuk perbaikan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan beserta penegakan hukumnya. Sejumlah penguatan regulasi telah dilakukan pemerintah meskipun belum lengkap seperti moratorium perkebunan sawit yang dijanjikan  oleh Presiden Joko Widodo.

Di sisi lain, putusan banding serta masih munculnya kabut asap di berbagai daerah saat ini, pun agar mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk menagih aparat penegak hukumnya atas penanganan kasus-kasus kebakaran hutan yang melibatkan korporasi. Sejumlah kasus pidana korporasi kebakaran hutan dan lahan tak jelas penanganannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000