Pilih Pengganti Sandiaga, DPRD DKI Tunggu Keputusan Presiden
Oleh
helena f nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng, Rabu (22/08/2018), menjelaskan, Pemerintah Prov DKI Jakarta dan DPRD DKI menetapkan rapat paripurna pengunduran diri Sandiaga Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI, Senin (27/08/2018). Meski sudah ada jadwal rapat paripurna, DPRD DKI tetap belum bisa mengajukan nama calon pengganti karena mesti ada penetapan pemberhentian dari Presiden.
Seperti diketahui, demi bisa maju sebagai calon wakil presiden untuk pemilihan presiden–wakil presiden 2019 mendatang, Sandiaga Uno yang sebelum ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mengundurkan diri dari jabatannya. Sesuai prosedur yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk proses pengunduran diri, Sandiaga seharusnya mengirim surat ke DPRD DKI, bukan ke Gubernur DKI.
Pimpinan DPRD selanjutnya mengundang anggota dewan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman surat berhenti atas permintaan sendiri dari Sandi selaku Wagub. Selanjutnya, DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri. Dari situ akan dibuatkan Penetapan Pemberhentian berupa Surat Keputusan Presiden.
“Sampai tahap ini, DPRD DKI Jakarta belum bisa memilih pengganti Sandi. Proses di meja Presiden harus kelar dulu,” jelas Robert Na Endi Jaweng.
Sambil menunggu penetapan usai rapat paripurna mendatang, lanjut Endi Jaweng, paling jauh yang bisa dilakukan DPRD khususnya Gerindra dan PKS sebagai koalisi partai pengusung adalah, mereka akan berkomunikasi dengan Anies selaku Gubernur DKI untuk menjajagi dua nama. Ada kemungkinan partai pengusung juga mengirimkan surat berisi dua nama calon Wagub ke DPRD DKI.
Sampai sebelum penetapan presiden turun, DPRD DKI juga tidak boleh menggelar rapat paripurna pemilihan. “Sebab, secara formal, Sandi masih terhitung sebagai wagub hingga SK Penetapan Pemberhentian dikeluarkan Presiden,” jelas Endi.
Tentang surat pernyataan berhenti oleh Sandiaga itu, idealnya disampaikan ke DPRD DKI jauh sebelum ia melakukan deklarasi sebagai calon wakil presiden. Sayangnya, Sandiaga malah bersurat ke Anies.
“Saya melihat penasihat pemerintahan atau hukum di balaikota tidak berfungsi atau tidak mengerti. Satu-satunya surat resmi adalah ke DPRD. Maknanya, jika saat masuk pemerintahan Sandi butuh dukungan Rakyat lewat pilkada, maka saat mundur di tengah jalan dia harus memberitahu rakyat lewat lembaga perwakilan rakyat (DPRD). Makna hubungan antara mandat (dari hasil pemilihan) dengan akuntabilitas (saat berhenti) ini yang luput dari perhatian Sandi dan penasihatnya,” jelas Endi Jaweng.
Mengenai rapat paripurna tersebut, Badan Musyawarah DPRD DKI bersama Pemprov DKI yang diwakilkan Sekretaris Daerah Saefullah melakukan rapat pembahasan tentang rapat paripurna dengan agenda pengumuman pernyataan berhenti oleh Sandi. Dalam rapat Bamus itu juga ditetapkan rapat paripurna disepakati digelar, Senin (27/08/2018). Dalam kesepakatan itu rapat paripurna akan digelar siang hari.