Kapolres Kediri AKB Erick Hermawan ditangkap Tim Saber Pungli karena diduga terlibat praktik pungli pengurusan SIM. Peristiwa ini mencoreng institusi Polri.
JAKARTA, KOMPAS - Penangkapan sejumlah oknum kepolisian oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli belum juga menghilangkan budaya koruptif di Kepolisian Negara RI. Gaya hidup dan lemahnya pengawasan internal diduga jadi penyebab praktik pungli.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kemarin, memeriksa Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan setelah ditangkap tim Saber Pungli terkait dugaan pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kediri. Pengungkapan kasus diawali penangkapan lima calo pembuatan SIM dan seorang pegawai negeri sipil berinisial AN.
Kepala Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Selasa (21/8/2018), memastikan, Erick terbukti melakukan praktek pungli. Atas dasar itu, Divisi Propam Polri akan memroses profesi dan etik sekaligus menyelidiki dugaan pelanggarannya.
“Kita usulkan posisinya dievaluasi. Karena melanggar profesi dan kode etik, maka yang bersangkutan terancam sanksi, dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Listyo.
Selain Erick, Listyo memastikan, sejumlah personel Polres Kediri diproses. Hasil penelusuran sementara tim Saber Pungli, kelima calo dan seorang PNS menetapkan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara Rp 500 ribu hingga 650 ribu.
Dari jumlah itu, AN menerima sekitar Rp 300 ribu yang disetor ke oknum Polres Kediri, Brigadir Kepala IK. Dari jumlah itu, IK diduga bisa mengumpulkan Rp 40 juta – Rp 50 juta yang kemudian disetor ke Erick tiap pekan. Selain Erick, uang juga diberikan ke sejumlah oknum Polres Kediri, termasuk Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, yang diduga menerima Rp 10 juta per minggu.
AN menerima sekitar Rp 300 ribu yang disetor ke oknum Polres Kediri, Brigadir Kepala IK. Dari jumlah itu, IK diduga bisa mengumpulkan Rp 40 juta – Rp 50 juta yang kemudian disetor ke Erick tiap pekan. Selain Erick, uang juga diberikan ke sejumlah oknum Polres Kediri, termasuk Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, yang diduga menerima Rp 10 juta per minggu.
Mencoreng Polri
Listyo berharap penangkapan dan proses hukuman oknum Polres Kediri jadi pelajaran personel Polri. Tindakan tercela itu dinilai mencoreng dedikasi tinggi melayani masyarakat sebagian besar anggota polisi di daerah. Apalagi, Polri tengah berupaya semakin dipercaya lewat pelayanan publik yang transparan dan terbuka.
“Tindakan buruk segelintir oknum rugikan institusi. Kita tak ingin tindakan jelek segelintir oknum merusak kinerja mayoritas anggota Polri,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Bekto Suprapto menilai, perilaku pungli disebabkan dua faktor, yaitu individu dan organisasi. Dari faktor individu, praktek pungli karena kerakusan oknum. Sementara, dari sisi organisasi, pengawasan umum kurang kuat.
“Masalah pungli bisa saja diketahui anggota lainnya, tapi didiamkan,” kata Bekto.
Perilaku pungli disebabkan dua faktor, yaitu individu dan organisasi. Dari faktor individu, praktek pungli karena kerakusan oknum. Sementara, dari sisi organisasi, pengawasan umum kurang kuat.
Atas dasar itu, Bekto menekankan, penyelidikan jangan berhenti sampai oknum yang terlibat langsung, tetapi penggunaan hasil pungli. Erick bukan personel Polri pertama ditangkap tim Saber Pungli. Sejak diresmikan pemerintah 2016, tim ini mengungkap enam kasus pungli polisi, di antaranya, mulai dari Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan Komisaris Polisi DSY, juga Komisaris RS bersama dua penyidik lainnya.
Beberapa hari sebelumnya, lewat pesan pesen, terungkap pungli di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polres Kediri.