JAYAPURA, KOMPAS- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyatakan, hanya 40 persen dari 3,4 juta orang dalam daftar pemilih sementara di Papua yang dapat mencoblos pada Pemilu 2019. Mayoritas pemilih atau sekitar 2 juta orang terancam tak bisa menggunakan hak suaranya karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
Anggota KPU Provinsi Papua, Tarwinto, Kamis (23/8/2018), di Jayapura, Papua, mengatakan, ada sejumlah alasan yang disampaikan pemerintah daerah setempat mengenai masalah ini. Selain karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el, alat perekaman yang ada pun rusak.
Pada pemilihan gubernur Papua Juni lalu, 60 persen pemilih yang belum memiliki KTP-el menggunakan surat keterangan untuk memilih seperti disyaratkan Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Namun, menurut Tarwinto, surat keterangan pemilih itu tak dapat digunakan pada Pemilu 2019. Hal itu sesuai ketentuan UU Pemilu No 7/2017 yang mensyaratkan KTP-el sebagai basis data pemilih.
Baru 70 persen
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura Merlan S Uloli mengaku, perekaman KTP-el di daerahnya baru mencapai 70 persen. Adapun jumlah wajib perekaman KTP-el di Kota Jayapura mencapai 301.000 orang.
”Kami meningkatkan intensitas kegiatan perekaman dari Senin hingga Minggu dengan menyasar setiap permukiman dan sekolah,” ujar Merlan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Papua Iskandar A Rahman juga mengakui, pelaksanaan perekaman KTP-el belum berjalan optimal karena sejumlah masalah.