logo Kompas.id
UtamaAsosiasi Tekfin Terbitkan Kode...
Iklan

Asosiasi Tekfin Terbitkan Kode Etik

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PXYtSb6XRh0btHUcVog6yk0PJGQ=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180727_113354-e1532674239618-1.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Direktur Hubungan Masyarakat A Hari Tangguh (kiri) dan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing dalam konferensi pers temuan tekfin pinjam-meminjam uang berbasis informasi ilegal, Jumat (27/7/2018), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech resmi mengeluarkan pedoman perilaku layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pedoman ini diharapkan mendukung industri teknologi finansial atau tekfin bidang peminjaman yang sehat.

Pedoman itu memuat tiga prinsip dasar, yakni transparansi produk dan metode penawaran layanan, pencegahan pinjaman berlebih, dan penerapan prinsip itikad baik. Prinsip transparansi meliputi sepuluh poin, antara lain keterbukaan informasi hak dan kewajiban, biaya, dan metode suku bunga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000