Industri Pengolahan dan Importir Diminta Tetap Bermitra dengan Peternak Lokal
Oleh
Samuel Oktora
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS - Pemerintah meminta industri pengolahan susu dan importir tetap bermitra dengan peternak sapi perah melalui kerja sama yang saling menguntungkan. Kemitraan ini dimaksudkan guna membangun persusuan nasional yang kuat dan berdaya saing global.
Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita dalam acara Sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (24/8/2018).
Sebelumnya, Diarmita melakukan sosialisasi ke Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk membahas nasib persusuan nasional terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah ke depan setelah diberlakukan Permentan No 33 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Permentan No 30 Tahun 2018, juga revisi dari Permentan Nomor 26 Tahun 2017.
Permentan yang baru ini menimbulkan keresahan pada kalangan koperasi susu dan peternak sapi perah.
Pasalnya dalam permentan ini tak lagi mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk bermitra dengan peternak guna menyerap susu segar dalam negeri. Dengan demikian bagi pelaku IPS apabila tidak bermitra dengan peternak lokal, tak ada sanksi bagi mereka, dan impor produk susu pun semakin dibebaskan.
“Kemitraan penting sekali karena menyangkut harga diri bangsa Indonesia. Jika industri pengolahan susu dan importir tak lagi mau bermitra dengan peternak sapi perah, integritasnya dipertanyakan. Industri pengolahan susu yang ada bisa menjadi besar seperti saat ini karena ada peternak lokal. Ada pepatah, gunung sampai menjulang itu karena ada butiran-butiran pasir yang kecil,” ujar Diarmita.
Menurut Diarmita, kemitraan masih diperlukan karena secara umum kondisi peternakan kecil masih terdapat sejumlah masalah, di antaranya menyangkut kualitas susu, penanganan dalam peternakan, perkandangan, juga terkait kualitas pakan yang masih kurang.
Kemitraan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas susu segar dalam negeri.
Diarmita mengingatkan pula industri pengolahan susu jangan hanya mengejar keuntungan semata atau pun terus mengutamakan impor.
“Industri mempunyai dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) dari sebagian keuntungan yang disisihkan. Dana ini juga bisa dialokasikan untuk program kemitraan,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, revisi permentan itu dilakukan karena mengacu pada ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena Indonesia juga anggota WTO, sehingga regulasi nasional tidak boleh ada yang bertentangan dengan aturan WTO. Hal ini dilakukan untuk kepentingan nasional. Semua negara dalam WTO mempunyai peluang pasar yang sama,
Namun Diarmita menegaskan pula, dalam upaya memajukan persusuan nasional ini pihaknya akan mendorong sinergitas antar lembaga/ kementerian, juga memfasilitasi asuransi ternak sapi bersubsidi, inseminasi buatan dalam program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus SIWAB), kredit usaha rakyat (KUR) khusus untuk pembiakkan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak.
Dalam acara sosialisasi itu yang dihadiri oleh pelaku usaha pengolahan susu, anggota koperasi, peternak sapi perah, serta sejumlah dinas pertanian kabupaten/ kota di Jabar itu menyepakati beberapa hal, di antaranya agar segera disusun peraturan pengganti yang tidak mempengaruhi perdagangan internasional.
Para peternak dan koperasi mengharapkan pula susu menjadi salah satu komoditas yang diatur Harga Pembelian Pemerintah di tingkat peternak (HPP). Komoditas susu perlu dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Jika susu ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok, maka harga susu tidak diatur atau dikendalikan oleh industri pengolahan susu, melainkan oleh pemerintah,” kata Kasubdit Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Cahyani Widyastuti.
Terjalin baik
Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jabar Dedi Setiadi menuturkan, sejauh ini kemitraan terjalin baik antara IPS dan importir dengan peternak sapi perah dan koperasi susu.
“Bentuk kemitraan yang sudah terjalin ada yang berkala besar dan kecil. Diharapkan untuk memperkuat kemitraan itu segera dibuat regulasi pengganti permentan yang baru ini,” kata Dedi.
Sementara itu Regulatory Officer PT Kerry Ingredients Indonesia, Suparno berpendapat, sebagai daya tarik, sebaiknya pemerintah memberikan penghargaan kepada IPS dan importir yang berkomitmen dan konsisten menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah. Perusahaan ini telah melakukan kemitraan lewat gerakan minum susu.
“Industri yang konsisten melakukan kemitraan perlu diberi insentif, misalnya rekomendasi pemasukan (untuk impor) prosesnya supaya dipercepat,” ucap Suparno.