Jadi Tersangka Korupsi, Mensos Idrus Marham Mundur
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Politikus Partai Golkar Idrus Marham mengajukan mundur dari jabatan Menteri Sosial pada Jumat (24/8/2018). Pengunduran diri tersebut diajukan Idrus sebagai bentuk pertanggungjawabannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
Usulan mundur itu diumumkan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat sekitar pukul 13.00. ”Saya tadi menyampaikan kepada Presiden bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos,” katanya.
Setidaknya ada tiga pertimbangan yang mendasari Idrus mundur dari Kabinet Kerja. Pertimbangan pertama adalah Idrus ingin menjaga kehormatan Presiden yang selama ini berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Idrus memutuskan mundur karena sudah menerima surat perintah penyidikan dari KPK pada Kamis malam lalu.
Dengan diterimanya surat perintah penyidikan, berarti status Idrus dalam kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau naik dari saksi menjadi tersangka.
Idrus juga mundur karena tidak ingin kasus hukumnya mengganggu Presiden Jokowi. ”Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima,” katanya.
Alasan terakhir adalah Idrus ingin berkonsentrasi penuh untuk menjalani proses hukum di KPK. ”Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan sekaligus saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum,” kata Idrus.
Selain mundur dari Mensos, Idrus juga mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Ketua DPP Partai Golkar Alasannya, Idrus tidak ingin elektabilitas Partai Golkar terganggu akibat kasus hukum yang menimpanya.
KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politikus Partai Golkar, yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka penerima suap.
Eni ditangkap KPK setelah diduga menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemilik Blackgold Natural Limited Resources, salah satu kontraktor PLTU Riau-1. KPK menangkap Eni di rumah dinas Idrus Marham.
Terkait pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 ini dan penetapan tersangka baru, Ketua KPK Agus Rahardjo hanya mengatakan agar media menunggu pengumuman resmi dari KPK.