Polisi Miliki Bukti Tambahan Jerat Tersangka Penabrak Pesepeda Motor
Oleh
Erwin Edhi Prasetyo
·4 menit baca
SOLO, KOMPAS - Polisi mengantongi bukti tambahan untuk menjerat Iwan Adranacus (40), pengemudi sedan Mercedes-Benz AD 888 QQ, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap pengendara sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH Eko Prasetio (28) di Jalan KS Tubun, Solo, Jawa Tengah.
Masyarakat diimbau memercayakan proses penegakan hukum kasus ini kepada Polri. Kepolisian menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Tim Inafis Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Tim Laboratorium Forenksik Polda Jateng, serta tim Ditlantas Polda Jateng, Jumat (24/8/2018), melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan KS Tubun di samping Mapolresta Solo. Di lokasi itu, korban meninggal dunia setelah ditabrak dari belakang oleh mobil AD 888 QQ yang dikendarai tersangka, Rabu (22/8/2018).
Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, hasil olah di tempat kejadian (TKP) menambah bukti-bukti yang diperlukan. Hasil olah TKP itu masih akan dianalisa lebih lanjut. Namun, pihaknya memastikan telah mendapatkan tambahan bukti-bukti untuk memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan.
“Kita sudah mendapatkan semua bukti-buktinya,” katanya di Solo. Ribut menjamin, kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Kami tidak main-main menyidik kasus ini, kami profesional makanya semua yang bisa mendukung penyidikan kita kerahkan supaya penyidikan bisa berjalan profesional, transparan, dan bisa kita pertanggungjawabkan,” katanya.
Ajun Komisaris Besar Teguh Prihmono yang memimpin tim Labfor Polda Jateng dalam olah TKP itu mengatakan, ada kecocokan bukti bahwa sedan AD 888 QQ menabrak sepeda motor korban. Bemper mobil bagian kiri depan tergores akibat menabrak pijakan kaki belakang sepeda motor korban. Material pada bemper yang tergores itu ditemukan pada pijakan kaki belakang sepeda motor korban. Selain itu, roda mobil sebelah kiri depan berlubang karena benturan dengan besi knalpot sepeda motor korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Komisaris Polisi Fadli mengatakan, polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi. Selain itu, juga telah memiliki rekaman kamera pengawas dari sejumlah titik sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka melakukan aksinya seorang diri.
Kronologi kejadian berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka di perempatan Jalan RM Said dan Jalan MT Haryono ketika lampu merah menyala, Rabu (22/8/2018) siang. Korban berniat mendahului dari kiri tapi karena jalanan sempit korban mundur kemudian berhenti di samping kanan sedan tersangka.
Korban menunjuk-nunjuk jendela sopir kemudian tersangka dan korban terlibat cekcok. Di dalam mobil itu, ada tiga teman tersangka yang menumpang. Karena lampu sudah hijau tetapi korban belum juga jalan, teman pelaku turun dari mobil dan menyuruh korban berjalan. Korban berbelok ke kiri meninggalkan lokasi.
Tersangka bersama temannya kembali ke rumah tersangka di Jl Menteri Supeno. Karena searah, korban melihat mobil tersangka berhenti di depan rumah tersangka kemudian korban menghampiri dan terjadi cekcok lagi. Korban sempat menendang mobil milik tersangka. Setelah menurunkan tiga temannya, tersangka mengejar korban melalui Jalan KS Tubun ke arah selatan.
Pelaku dan korban bertemu di perempatan pojok depan Mapolresta Solo dan kembali terlibat cekcok. Korban lantas mengendarai motornya di Jalan KS Tubun menuju arah utara. Tersangka balik arah ke utara kemudian menabrak korban dari belakang. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat. “Dari cekcok itu, pelaku marah,” kata Fadli.
Wakapolda Jateng Brigjen (Pol) Ahmad Lutfi mengimbau masyarakat memercayakan proses penegakan hukum kasus ini kepada Polri. Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang berkembang. Pihaknya akan menindak tegas penyebar isu SARA terkait kasus ini. “Serahkan penyidikan dan penegakan hukum oleh Polri, dalam hal ini Polresta Solo,” katanya.
Ayah korban, Suharto mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menimpa putranya kepada pihak kepolisian. Ia berharap publik tidak memolitisasi kasus itu dengan isu-isu SARA agar Solo tetap tenang dan aman. ”Kami memercayakan musibah yang menimpa anak kami kepada Polresta Surakarta,” katanya.