Kepolisian Negara RI berkomitmen mereformasi kinerja Unit Reserse Kriminal di Polri. Perbaikan moral menjadi awal perubahan.
JAKARTA, KOMPAS - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja Unit Reserse Kriminal di Polri hingga satuan kewilayahan. Perbaikan moral penyidik jadi prioritas awal reformasi di bidang reserse Polri.
Seusai memimpin rapat lewat telekonferensi dengan jajaran reserse kriminal (reskrim) di seluruh satuan kewilayahan Polri, Kamis (23/8/2018), di Markas Besar Polri, Jakarta, Arief menyatakan, reformasi di Unit Reskrim Polri dimulai dari perbaikan internal, terutama sumber daya manusia atau penyidik polisi.
Untuk itu, seluruh penyidik harus memperbaiki moralitas lewat komitmen bekerja dengan jujur. Jajaran reskrim juga harus menerapkan etika dan bertugas dengan benar secara profesional dan hukum. ”Beban tugas yang dihadapi semakin berat dan kompleks. Tetapi, kalau kita memiliki profesionalitas tinggi, dilandasi moralitas, maka beban itu bisa diatasi bersama,” ujar Arief.
Faktor eksternal yang memengaruhi kinerja reskrim, menurut Arief, bisa disebabkan beban kerja. Meski begitu, seluruh penyidik diminta agar tingginya beban tugas tak menjadi alasan melakukan penyimpangan. ”Apa pun alasannya, kita akan tindak tegas jika ada penyimpangan personel reskrim,” tuturnya.
Arief mencontohkan penyimpangan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Hal itu (pungli) merupakan perilaku terlarang dan harus dihindari. Saya sampaikan kepada penyidik, saya tak menoleransi penyimpangan, apalagi terkait korupsi. Kalau mereka (penyidik) tak mampu mengatasi, katakan, biar saya atasi,” katanya seraya meminta Unit Reskrim Polri di mana pun berkoordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.
Mabes Polri membuka diri terhadap laporan masyarakat terkait berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang oknum reserse. Masyarakat dapat membuat laporan lewat surat elektronik, Facebook, Instagram, atau Twitter yang dikelola oleh Arief ataupun staf pribadi.
Untuk memperbaiki kinerja reskrim, Arief juga memperbaiki sistem pengaduan. Mabes Polri membuka diri terhadap laporan masyarakat terkait berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang oknum reserse. Masyarakat dapat membuat laporan lewat surat elektronik, Facebook, Instagram, atau Twitter yang dikelola oleh Arief ataupun staf pribadi. Sejauh ini, reskrim menjadi unit yang paling banyak diadukan ke lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jadi peringatan
Menanggapi kasus di Polres Kediri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, penangkapan Erick jadi peringatan seluruh satuan wilayah untuk mengelola Satpas SIM dengan baik, terutama melakukan introspeksi soal sistem pelayanan publik. Pimpinan Polri dinilai Setyo telah mengingatkan jajaran Polri menjauhi perilaku koruptif. Hal tersebut juga dilakukan dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi untuk hindari potensi penyimpangan karena petugas bertemu masyarakat.
Pengamat kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, menilai, perbaikan Unit Reskrim Polri harus dimulai dengan membangun sikap independen dan profesional saat menjalankan tugas. Untuk menjunjung tinggi keadilan dalam penanganan perkara, setiap personel reskrim Polri diharapkan juga tak memihak. ”Selain itu, juga dengan ketat melakukan pengawasan, terutama tindak tegas aparat yang menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.