Sistem Proteksi Kebakaran BJ Home BSD City Tak Teruji
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kebakaran supermarket perabotan dan bahan bangunan BJ Home di BSD City, Tangerang Selatan, Banten, ditengarai disebabkan oleh ketiadaan sistem proteksi kebakaran pada gedung. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan tidak pernah diminta pemilik menguji kelayakan sistem proteksi kebakaran.
Kepala Seksi Pemadaman Tangerang Selatan Muhdini mengatakan, Minggu (26/8/2018), tidak ada hidran di area halaman depan ataupun belakang BJ Home. Hidran terdekat berada di Jalan Pahlawan Seribu dan berjarak kira-kira 100 meter dari BJ Home.
”Gedung seperti ini seharusnya mampu memadamkan dirinya sendiri dengan sistem proteksi. Kalau areanya memanjang ke belakang seperti ini, hidran seharusnya ada masing-masing di depan, tengah, dan belakang bangunan. Lebih banyak lebih baik,” kata Muhdini.
Ia menambahkan, jika hidran terlalu jauh, pemadaman akan menjadi tidak efektif. Sebab, semakin panjang selang, arus air semakin lemah.
Hidran merupakan bagian dari kelengkapan lingkungan bangunan gedung yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Keberadaan reservoir atau sumur gali juga disebutkan dalam peraturan tersebut.
Di samping itu, gedung wajib memiliki sarana penyelamatan berupa jalur evakuasi. Muhdini mengatakan, pihaknya tidak mendapati jalur evakuasi yang jelas. Papan penanda titik kumpul juga tidak ditemukan di area parkir BJ Home.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) mendapat laporan kebakaran pada Sabtu (25/8/2018) malam dari petugas keamanan supermarket bahan bangunan ini. Muhdini mengatakan, petugas tersebut mendengar suara ledakan sekitar pukul 21.30 dari lantai 3 gedung. Api yang telanjur membesar tidak dapat dipadamkan oleh alat pemadam kebakaran ringan.
Terkait laporan tersebut, Muhdini menduga sistem master control fire alarm (MCFA) tidak bekerja dengan baik. Dinas Damkar tidak pernah mendapatkan permohonan dari pemilik BJ Home untuk melakukan uji kelayakan terhadap MCFA gedung sebagai alat proteksi kebakaran.
”Kalau api telanjur besar, kan artinya MCFA tidak bekerja dengan baik. Selama saya dua tahun menjabat Kasi Pemadaman, tidak pernah ada permintaan commissioning test, uji berkala, ataupun simulasi tanggap kebakaran. Anak buah saya yang dari dulu di sini juga tidak pernah menerima permohonan sejak BJ Home berdiri pada 2003. Sebenarnya, pemilik tinggal meminta kepada kami,” kata Muhdini.
MCFA merupakan sistem pendeteksi asap dan api yang dilengkapi mesin diesel di bawah tanah untuk memompa air yang berada di reservoir bawah tanah gedung. Jika terdapat asap, alarm akan berbunyi, kemudian aliran listrik terputus. Mesin diesel akan aktif secara otomatis dan memompa air ke pipa-pipa dalam gedung. Air akan disemburkan dari pemancar yang dipasang pada langit-langit.
Pemadaman api di BJ Home berlangsung kurang lebih 17 jam hingga Minggu pukul 15.15. Pemadaman melibatkan dua peleton dari Dinas Damkar yang masing-masing beranggotakan 65 orang dengan 16 mobil water tender. Satu peleton bekerja mulai Sabtu (25/8/2018) pukul 22.00 hingga Minggu pukul 08.00, kemudian digantikan peleton lainnya hingga sore hari.
Sementara itu, keponakan pemilik telah mendatangi Polsek Serpong. Namun, pihak Polsek Serpong belum dapat memberikan informasi apa pun.
Evaluasi
Di sela-sela pemadaman, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengunjungi para petugas pemadam kebakaran yang tengah melakukan proses pendinginan titik-titik api. Ia mengatakan, kebakaran ini bisa menjadi evaluasi bagi warga Tangerang Selatan.
”Sejak semalam api susah dipadamkan, ternyata sistem proteksi kebakarannya belum maksimal. Ini bisa jadi evaluasi buat kita semua. Nanti kita bisa minta Dinas Damkar untuk mengecek sistem proteksi kebakaran gedung-gedung pemerintah ataupun swasta,” kata Airin.
Terkait kemungkinan adanya hukuman pidana dari kebakaran ini, Airin mengatakan belum mengetahui regulasi mengenai sanksi terhadap pelanggaran aturan proteksi kebakaran gedung.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdi Irawan mengatakan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) akan meninjau gedung BJ Home pada Senin (27/8/2018). Setelah itu, baru dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)