JAKARTA, KOMPAS-- Pasca penghadangan terhadap Gerakan 2019 Ganti Presiden di Pekanbaru, masyarakat diimbau agar jangan membuat kegaduhan menjelang Pemilu 2019. Selain itu, aparat kepolisian juga memiliki peran untuk menjaga kondusifitas dalam setiap kegiatan yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan.
Ketua SETARA Institute Hendardi menjelaskan, masyarakat perlu menghindari kegaduhan yang berkelanjutan menjelang Pemilu 2019. "Masyarakat diharapkan memilih diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pada pasangan calon lain, karena seharusnya pemilihan presiden adalah kontestasi gagasan," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (27/08/2018).
Sebelumnya, pada Sabtu (25/08/2018) Uztadzah Neno Warisman sempat dihadang oleh sejumlah massa di Bandara Pekanbaru, Riau. Massa tersebut tidak setuju dengan rencana Neno melakukan deklarasi 2019 Ganti Presiden. Atas alasan keamanan, Polres Pekanbaru membubarkan aksi massa dan meminta agar Neno kembali ke Jakarta.
Hendardi menjelaskan, Gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka yang ditujukan untuk mempengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik pemilihan presiden 2019.
Menurut Hendardi, aspirasi tersebut merupakan hal biasa saja, bahkan penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, karena UUD Negara RI 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.
"Pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut, pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Secara operasional hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.
Namun, Hendardi mengingatkan agar massa yang ingin melakukan deklarasi bisa memperhatikan kegiatan tersebut dari sisi perizinan. Hendardi menambahkan, aparat kepolisian bisa saja membubarkan sebuah kegiatan jika tidak ada izin atau berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan.
"Polisi, dengan bekal sejumlah regulasi seperti UU 9/1998, Peraturan Pemerintah No. 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, dan sejumlah aturan lain, memiliki kewenangan melakukan pembatalan suatu kegiatan," kata Hendardi.
Secara terpisah, Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade sangat menyayangkan kasus yang terjadi pada Neno. Menurut Andre, aksi 2019 Ganti Presiden juga bukan merupakan kampanye yang dilakukan oleh pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami tetap akan berkampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. Kalau Gerakan 2019 Ganti Presiden kan merupakan inisiasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat sebagai bentuk aspirasi," ucapnya.
Andre meyakini, meski ada penghadangan terhadap Gerakan 2019 Ganti Presiden, hal tersebut tidak akan mengurangi massa pendukung gerakan tersebut. Andre juga berharap, para aparat kepolisian bisa menjamin keamanan warga dalam berekspresi dan berpendapat.
"Kami melihat, jumlah massa tersebut malah semakin banyan dari waktu ke waktu. Para pencetus gerakan ini juga sepertinya tidak akan kapok untuk berkunjung ke sejumlah daerah," katanya.
Menanggapi adanya Gerakan 2019 Ganti Presiden, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, sebaiknya masyarakat bisa berkonsentrasi saja terhadap dua nama capres yang sudah ada.
"Nama capresnya kan sudah ada, yaitu Jokowi dan Prabowo, sebaiknya msyarakat bisa konsentrasi di dua nama itu," katanya.