AJI: Selesaikan Sengketa Serat.id dan Rektor Unnes dengan UU Pers
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aliansi Jurnalis Independen Kota Semarang meminta Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan portal media serat.id tentang dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman. Pada 21 Juli 2018, Unnes melaporkan ZA, wartawan serat.id, ke Polda Jateng dengan tuduhan pencemaran nama baik Rektor Unnes.
Laporan ke Polda Jateng dilayangkan Hendi Pratama selaku kuasa dari Rektor Unnes. Isi laporan itu terkait empat tulisan ZA di media online serat.id pada 30 Juni 2018 yang mengupas tentang dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes terhadap salah satu artikel mahasiswa bimbingannya yang berinisial AR pada 2003.
Menyikapi pelaporan tersebut, Koordinator Divisi Advokasi AJI Semarang Aris Mulyawan menegaskan, pemberitaan serat.id merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Hak publik untuk mendapatkan informasi juga diatur dalam UU Pers.
Serat.id adalah situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis digital atau internet. Media ini didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang pada April 2018.
”Laporan serat.id itu adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan itu harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh informasi,” kata Aris, Senin (27/08/2018) dalam siaran pers.
AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers.
Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Karena itulah, semestinya sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.
Polisi koordinasi dengan Dewan Pers
Menyikapi kasus ini, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley mengatakan, sebaiknya pihak Polda Jateng berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers apakah penanganan kasus ini berada di wilayah Dewan Pers atau kepolisian. ”Sesuai aturan, polisi memang tidak boleh menolak pengaduan. Akan tetapi, karena ada mekanisme nota kesepahaman (MOU) antara Polri dan Dewan Pers, kepolisian mesti berkoordinasi dengan Dewan Pers,” katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia Hesti Murti yang menyebut kasus ini adalah sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan menggunakan mekanisme UU Pers. ”Rektor Unnes sepatutnya menggunakan prosedur UU Pers, hak jawab atau meminta hak koreksi. Sebagai akademisi, beliau seharusnya paham dengan mekanisme ini dan tidak serta- merta membawa kasus ini ke pemidanaan jurnalis. Pelaporan kasus ini ke polisi oleh Rektor Unnes beserta jajarannya menunjukkkan bahwa mereka tidak taat konstitusi dan melanggar kemerdekaan pers,” katanya.