logo Kompas.id
UtamaIndependensi Lembaga Penyiaran...
Iklan

Independensi Lembaga Penyiaran Publik adalah Keniscayaan

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8b9WRE-rKypMcO4B-HjtfEz4N1Y=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180827abk-iasth.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Ahmad Budiman peneliti di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI (kedua dari kanan) sedang memaparkan gagasannya dalam Diskusi dan Peluncuran Rancangan Undang-Undang Radio & Televisi (RUU RTRI) dan Naskah Akademik Versi Publik yang disusun Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP) di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jakarta. Tampak pula Nina Mutmainah Armando, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (kedua dari kiri) dan Masduki dari Tim RUU RTRI RPLPP sekaligus dosen Prodi Komunikasi Universitas Islam Indonesia (paling kanan), serta Bayu Wardana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) sebagai moderator (paling kiri).

JAKARTA,KOMPAS – Prinsip independensi, netralitas, dan kewajiban memberi layanan untuk kepentingan publik merupakan  keniscayaan yang melekat pada Lembaga Penyiaran Publik. Prinsip-prinsip  ini harus benar-benar dijaga.

Untuk menjamin tiga prinsip mendasar itu, maka Lembaga Penyiaran Publik (LPP) mesti diatur dengan undang-undang (UU) khusus. "LPP harus diatur tersendiri dalam UU khusus, tidak menjadi bagian dari UU Penyiaran,"kata  Nina Mutmainah Armando,  Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, Senin (27/08/2018) dalam Diskusi dan Peluncuran Rancangan Undang-Undang Radio & Televisi (RUU RTRI) dan Naskah Akademik Versi Publik yang disusun  Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP) di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jakarta. Selain Nina, hadir pula dua pembicara lain, yaitu Masduki dari Tim RUU RTRI RPLPP sekaligus dosen Prodi Komunikasi Universitas Islam Indonesia dan Ahmad Budiman peneliti di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR. Diskusi ini dimoderatori Bayu Wardana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000