JAKARTA, KOMPAS Setelah mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, pengganti Sandiaga Uno belum disepakati partai pengusung. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra belum menemukan titik temu siapa nama yang diusulkan sebagai mitra kerja Gubernur Anies Baswedan. Lobi-lobi antara dua partai ini pun masih berlangsung.
Secara resmi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta menyetujui pengunduran diri Sandiaga Uno seagai Wagub DKI, Senin (27/8/2018). Usai sidang, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Triwisaksana mengatakan, partainya segera menggelar rapat internal membahas pengganti Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Rapat ini melibatkan unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan serta pimpinan Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta. Adapun nama-nama yang sudah beredar, kata Triwisaksana, bisa berubah setelah rapat usai. “Kami baru mulai memetakan, kemudian merancang tim sukses. Soal nama dan pembicaraan dengan Fraksi Gerindra belum sampai ke sana,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Triwisaksana, PKS ingin meyakinkan Gerindra agar posisi pengganti Wakil Gubernur tersebut diisi calon dari PKS saja, sebab Partai Gerindra sudah mengisi calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu.
Dia yakin Partai Gerindra ingin pemerintahan DKI Jakarta berjalan efektif. Apalagi, Sandiaga merupakan kader Partai Gerindra.
PKS berupaya mencari pengganti Sandiaga secepat mungkin. Paling tidak, posisi wakil gubernur sudah terisi pada saat DPRD DKI mulai membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengatakan, sejauh ini partainya tetap akan mengajukan usulan pengisi posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Belum ada perubahan sikap,” katanya.
Sebagaimana PKS, Partai Gerindra juga berhak mengajukan dua nama pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keduanya merupakan partai pengusung pencalonan Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Adapun nama-nama yang telah disepakati nanti diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk dipilih.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi kriteria mengerti Jakarta dan permasalahannya. Kriteria pokok kedua adalah dapat meneruskan visi dan misi Anies-Sandiaga yang dicanangkan dalam Pilkada lalu.
Nama-nama yang diajukan partai pendukung itu akan dirapatkan terlebih dahulu di setiap fraksi. Calon baru bisa terpilih setelah disetujui sidang DPRD DKI Jakarta yang memenuhi kuorum. Menurut Prasetio, pemilihan nama itu akan dilakukan dengan cara pemungutan suara anggota DPRD DKI Jakarta.
Hindari politisasi
Dalam pidatonya di sidang paripurna, Sandiaga memilih mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta meskipun sebenarnya ia bisa hanya mengajukan cuti. Hal ini untuk menghindari risiko politisasi dan potensi pemanfaatan fasilitas dan anggaran pejabat daerah.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan beratnya posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta sehingga perlu diisi orang yang dapat berkonsentrasi penuh di sana.
“Dalam hal ini, pilihan saya mengambil sikap menyatakan berhenti secara resmi sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2017-2022, didasari atas komitmen dan tanggung jawab memberikan ruang dan kepastian kepada wakil gubernur yang nanti akan menggantikan saya agar dapat bekerja maksimal bersama Bapak Gubernur,” katanya.
Sementara itu, Anies tetap akan menjalankan komitmennya di awal tugas. Anies belum banyak memberi komentar terkait calon wakil gubernur pengganti Sandiaga. Anies menginginkan mitra kerja yang dapat kerja sama dengan tuntas, Kompas, Selasa (14/08/2018).