Solo Raya Jadi Sasaran Peredaran Narkoba di Jateng
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kawasan Solo Raya menjadi daerah sasaran terbaru peredaran narkotika di Provinsi Jawa Tengah. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Nur, Rabu (29/8/2018) di Semarang, mengatakan, dalam sebulan terakhir, pihaknya menangkap delapan orang yang diduga terlibat peredaran sabu dengan berat total 230 gram di wilayah Solo.
Mereka adalah KK (34), DW (28), HL (27), AD (31), YG (30), dan RA (23) serta dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sragen, AR (30) dan CH (40), yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.
”Para tersangka hampir semuanya warga Solo Raya. Mereka satu jaringan dan transaksi sudah berjalan sekitar dua tahun. Barangnya diduga didapat dari wilayah Jawa Timur,” ujar Nur, Rabu di Semarang.
Nur menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Solo dan sekitarnya. Minggu, 5 Agustus, tim BNNP Jateng menangkap KK, yang merupakan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, yang diduga seorang pengedar narkotika. Dari KK, diamankan satu paket berisi sabu seberat 10 gram.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, BNNP Jateng menangkap DW dan HL di Jebres. ”Keduanya mengaku diperintahkan oleh AD. Tim BNNP Jateng kemudian menangkap AD di sebuah warung di Kartasura (Kabupaten Sukoharjo). Dari ketiga tersangka, diamankan sabu yang dibungkus rokok seberat 20 gram,” lanjut Nur.
Pada Minggu, 19 Agustus, tim menangkap YG dan RA di tempat kos di Jebres. Dari penggeledahan, disita antara lain 37 paket serbuk diduga sabu dengan berat sekitar 200 gram dan 110 butir pil inex serta sebuah timbangan. Dari hasil pengembangan, dua napi LP Sragen, yakni AR dan CH, diamankan tim BNNP Jateng.
Menurut Nur, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan penyidik BNNP Jateng untuk pengembangan, termasuk potensi adanya keterlibatan terduga lain. Semua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kepala Bidang Berantas BNNP Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto menambahkan, sepanjang 2018, sudah terdapat 13 kasus di Jateng, dengan delapan di antaranya di sekitar Solo. Dari delapan kasus di Solo tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun jaringan yang ada rata-rata dikendalikan dari lapas.
Terkait tingginya tingkat peredaran narkotika di Solo, Suprinarto mengatakan, hal tersebut antara lain karena letak geografis dan aksesibilitas Solo yang strategis. ”Semarang-Surabaya lewat Solo, begitu pun Yogyakarta-Surabaya, bahkan dari Jakarta juga. Karena sering dilewati, Solo ini dijadikan tempat peredaran (narkotika),” ujarnya.
Selain itu, lanjut Suprinarto, di sekitar Solo juga terdapat daerah-daerah kosong atau tidak terlalu terpantau, seperti Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri, sehingga menjadi sasaran empuk untuk peredaran narkotika.
Menurut Suprinarto, narkotika yang masuk ke Solo dan sekitarnya berasal dari sejumlah daerah. ”Sekitar 2-3 bulan lalu, kami pantau narkotika masuk dari daerah Madiun dan Sidoarjo, Jawa Timur. Jalur peredaran dari dan ke arah timur tak hanya lewat Sragen, tetapi juga Pacitan. Sebelumnya juga ada dari Jakarta dan Palembang,” tuturnya.
Suprinarto menambahkan, salah satu upaya ialah dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo. Hal itu membuat BNN Kota Solo akhirnya terbentuk beberapa bulan lalu.
”Wali Kota Surakarta sudah menerima. Namun, memang kemampuan BNNK Solo masih terbatas sehingga satu unit tim BNNP Jateng ditempatkan di sana. Pemetaan jaringan di sana juga kami lakukan,” ucapnya.