Walhi Minta Pemerintah Cabut Kasasi Putusan Soal Bencana Asap Kalimantan
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia minta pemerintah mencabut kasasi atas gugatan warga Kalimantan Tengah terkait bencana asap 2015 akibat kebakaran hutan dan lahan. Salah satu tuntutannya adalah menerbitkan tujuh peraturan pemerintah pelaksan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam putusan pada 22 Maret 2017 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Presiden, empat menteri, serta gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Putusan itu mengabulkan gugatan warga yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap Kalteng.
Atas putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah memutuskan mengajukan kasasi.
Tidak hanya Presiden, terdapat empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Prov Kalteng yang juga dituntut. Hanya DPRD Prov Kalteng yang tidak melanjutkan perkara tersebut ke kasasi.
Manajer Kampanye Kehutanan Eksekutif Nasional Walhi Fatilda Hasibuan mengungkapkan, tujuh peraturan pemerintah dinilai mampu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Salah satu peraturannya adalah soal peraturan baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, dan baku mutu udara.
“Tahun 2015 kebakaran terbesar terjadi di lahan konsesi yang sebagian besar ada di lahan gambut. Mengapa demikian, karena lahan gambut sudah sangat kering karena aktivitas yang tidak sesuai daya dukung lingkungan,” kata Fatilda di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Kalteng, Rabu (29/8/2018).
Fatilda menambahkan, pemerintah seharusnya melihat tuntutan itu sebagai instrumen yang membantu pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sayangnya, pemerintah memilih banding dari pada memenuhi tuntutan masyarakat.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono mengungkapkan, selama ini pemerintah beralasan kalau UU Nomor 32 Tahun 2009 tidak memiliki peraturan turunan dalam penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pemegang izin konsesi.
“Harusnya ini jadi kesempatan buat pemerintah untuk membuat peraturan itu sehingga tidak ada lagi alasan tidak ada kebijakannya,” ungkap Dimas.
Tahun 2015, dari lima pemegang izin konsesi perkebunan sawit di Kalteng yang diberikan sanksi administrasi dan diselidiki di Polda Kalteng tak ada satu pun yang berlanjut. Semua kasus di SP3 oleh pihak kepolisian dengan alasan kekurangan pembuktian.
Hendry S Dalim, salah satu kuasa hukum pemerintah yang mewakili DPRD Provinsi Kalteng, mengatakan, pihaknya tidak melanjutkan proses setelah banding ditolak. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu proses kasasi dan belum memenuhi tuntutan.
“Masih banyak yang dipertanyakan dalam putusan pengadilan dua tahun lalu, kami masih menunggu prosesnya,” kata Hendry.