logo Kompas.id
UtamaKomnas HAM Sesalkan Vonis...
Iklan

Komnas HAM Sesalkan Vonis terhadap Meiliana

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_3ll_5dhlvAfu00cfbb8XMyZqzI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180830_142343.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Gerakan Indonesia Kita (GITA) mengadakan konferensi pers untuk menggalang dukungan pembebasan bagi Meiliana, Kamis (30/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan vonis hukuman kurungan 18 bulan yang dijatuhkan pada Meiliana atas tuduhan penistaan agama karena mengeluhkan pengeras suara masjid yang semakin nyaring. Vonis tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak berdasar pada fakta dan bukti yang ada dalam persidangan.

Dalam Keterangan Pers Nomor 18/Humas-KH/VIII/2018, Kamis (30/8/2018), Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan telah menerima pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjung Balai, Sumatera Utara terhadap Meiliana. Ia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 21 Maret 2017. Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan hukuman kuruangan 18 bulan pada Meiliana, 21 Agustus 2018 lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000