MALANG, KOMPAS — Kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang, Jawa Timur, tahun 2015 kembali menguat. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut adanya perkembangan baru atas kasus tersebut.
Berkembangnya kasus itu membuat KPK kembali menggeledah rumah sejumlah anggota DPRD Kota Malang dan memeriksa sejumlah saksi sejak beberapa hari lalu.
Jumat (31/8/2018), KPK memeriksa Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto. Pemeriksaan dilakukan di lantai dua Kantor Bhayangkari Kepolisian Resor Malang Kota. Setidaknya ada tujuh penyidik KPK hadir saat itu. Mereka datang sekitar pukul 09.00. Adapun Wasto datang pada pukul 10.56.
”Nanti saja, ya, nanti saja,” kata Wasto sesaat sebelum masuk ruang pemeriksaan. Saat dugaan suap itu terjadi, Wasto menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Malang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada pengembangan dari kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang 2015. ”Namun, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci,” katanya.
Pada Maret 2018, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang saat itu Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menjadi tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015. Bahkan, sebelumnya Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono periode itu juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus itu. Jumlah total anggota DPRD Kota Malang adalah 45 orang.
Ditengarai, M Anton dan kawan-kawan memberikan uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBD-P 2015. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada anggota DPRD lainnya.
Setelah dibagi-bagi, nilai suap untuk masing-masing anggota DPRD hitungannya tidak banyak, yaitu hanya Rp 12,5 juta-Rp 15 juta per orang.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang tersebut mulai mencuat saat tim KPK datang ke Kota Malang pada Agustus 2017. Mereka datang untuk menggeledah kantor dan mencari barang bukti di lingkup Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang.
Saat itu juga terkuak bahwa KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan pihak kontraktor Hendrawa Maruszaman. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta untuk pembahasan perubahan APBD 2015 dari Jarot serta menerima suap Rp 250 juta dari Hendrawan untuk pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Ketiganya saat ini sudah menjalani hukuman dengan vonis 2-7 tahun penjara. Adapun Wali Kota Malang Mochamad Anton juga sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun atas kasus tersebut.
Selain M Arief Wicaksono, ada 18 anggota DPRD Kota Malang yang saat ini sedang menjalani persidangan untuk kasus tersebut. Mereka adalah Abdul Hakim (Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI-P), Zainuddin (Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB), Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Faksi Demokrat), Rahayu Sugiarti (wakil ketua DPRD dari fraksi Golkar), Suprapto (ketua fraksi PDI-P), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Salamet (Ketua Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Ya’qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), Hery Subianto (Ketua Fraksi Demokrat), Sulik Lestyowati (anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Demokrat), Bambang Sumarto (Ketua Komisi C), Imam Fauzi (Ketua Komisi D), Tri Yudiani (anggota badan anggaran/banggar dari fraksi PDI-P), Syaiful Rusdi (anggota banggar dari Fraksi PAN), dan Abdurrahman (anggota banggar dari Fraksi PKB).