Suap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Rp 10,6 Miliar
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pengusaha konstruksi Susilo Prabowo didakwa memberikan hadiah atau suap kepada Wali Kota Blitar Samanhudi dan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo secara rutin setiap tahun dengan total nilai hingga Rp 10,6 miliar dari total nilai proyek Rp 140 miliar yang dikerjakannya. Terdakwa menerima dakwaan dan tidak mengajukan nota pembelaan.
Dakwaan itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/8/2018). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, jaksa mendakwa Susilo dengan dakwaan primer dan dakwaan sekunder.
Susilo didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dalam materi dakwaannya, terdakwa disebutkan memberikan suap sejak 2015-2018.
”Ada tiga pihak yang menerima janji atau hadiah dari terdakwa, yakni Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tulungagung Sutrisno serta Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar,” ujar jaksa KPK Dodi Sukmono.
Susilo Prabowo sejatinya merupakan pengusaha konstruksi yang mendominasi proyek-proyek yang didanai APBD Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Untuk memenangkan tender, Susilo telah melakukan perencanaan dengan kepala daerah masing-masing. Untuk proyek yang didanai tahun anggaran 2016, misalnya, pembahasan pembagian pekerjaan dilakukan pada 2015.
Selain Susilo Prabowo, pekerjaan fisik di dua daerah itu juga didominasi oleh pengusaha Soni Sandra. Agar Susilo dan Soni tidak bersaing, pekerjaan dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak. Adapun untuk mengelabui mekanisme proses tender proyek, pengusaha dan pemerintah daerah telah mengaturnya dengan rapi.
Susilo misalnya memiliki beberapa perusahaan. Agar proses lelang proyek memenuhi persyaratan, sejumlah perusahaan Susilo ikut menjadi peserta lelang. Namun, yang menjadi pemenangnya sudah diatur sebelum proses lelang dimulai. Total proyek yang ditangani oleh perusahaan Susilo di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar mencapai 21 pekerjaan sepanjang 2015-2018 dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 140 miliar.
Proyek yang dikerjakan mayoritas pembangunan jalan baru, perbaikan atau pemeliharaan jalan, pengaspalan, dan peningkatan mutu. Sepanjang 2016, misalnya, perusahaan terdakwa mendapat enam proyek dengan nilai Rp 75 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Proyek itu dikerjakan oleh PT Jala Bumi Megah dan PT Tata Karunia Abadi.
Dengan Pemerintah Kota Blitar, perusahaan Susilo mendapatkan proyek penyediaan barang atau jasa fasilitas pendukung stadion olahraga serta pembangunan tahap kedua gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kota Blitar. Proyek itu didanai APBD Kota Blitar tahun anggaran 2016 dan 2017.
Sebagai kompensasi dari pekerjaan yang diberikan oleh Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, terdakwa Susilo memberikan fee berupa uang tunai senilai 10 persen dari total nilai proyek. Uang yang diberikan terdakwa itu oleh terdakwa Sahri Mulyo digunakan untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Selain dinikmati oleh Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, uang suap dari terdakwa juga dibagikan kepada anggota DPRD Tulungagung dan lembaga swadaya masyarakat. Tujuannya supaya mereka tidak mengganggu proyek-proyek yang dikerjakan oleh terdakwa.
Menanggapi dakwaan jaksa KPK, terdakwa Susilo berunding dengan kuasa hukumnya, Agung Setiawan. Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku menerima dakwaan karena dianggap jelas dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Agung justru meminta izin kepada majelis hakim untuk mengajukan surat pengalihan penahanan dari tahanan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim menjadi tahanan rumah. Alasannya, kliennya menderita sakit ginjal yang parah. Bahkan, fungsi ginjalnya tinggal 11 persen sehingga memerlukan penanganan medis yang serius.
Sementara itu, ditemui seusai sidang, jaksa KPK Dodi Sukmono mengatakan, berdasarkan berkas perkara, ada 46 saksi dalam kasus suap dengan terdakwa Susilo. Namun, dia berencana menghadirkan 35 saksi bahkan bisa kurang dari itu. Pihaknya akan menyesuaikan dengan situasi sidang.