JAKARTA, KOMPAS - Tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab terhadap batalnya rencana penyelenggaraan pameran usaha mikro, kecil, dan menengah di luar area Gelora Bung Karno, Jakarta. Nasib ganti rugi modal dari para calon peserta pameran pun tak jelas.
Pameran UMKM Asian Fest 2018 masih terkait Asian Games 2018. Menurut rencana, 162 tenda UMKM akan didirikan di depan Pintu 1 (sisi Jalan Asia-Afrika), sedangkan di depan Pintu 10 (sisi Jalan Gerbang Pemuda) 52 tenda. Tetapi, kegiatan ini dibatalkan karena tidak ada izin Satpol PP DKI Jakarta.
Panitia Pasar Rakyat dari PT Debindo Mega Promo Eppo Simanjuntak mengatakan, pihaknya bermitra dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta yang mendapat wewenang dari Panitia Asian Games 2018 Indonesia (Inasgoc) untuk mengelola zona Pasar Rakyat.
“Dinas UKM (KUMKMP DKI) yang teregistrasi di Inasgoc. Kami yang me-manage persiapan dan pelaksanaannya,” tutur Eppo, Jumat (31/8/2018). Menurut dia, mestinya Dinas KUMKMP DKI mengurus izin ke Satpol PP.
Eppo mempertanyakan ketiadaan surat dari Dinas KUMKMP ataupun Satpol PP soal larangan atau keberatan Satpol PP, hingga petugas pada Selasa (21/8/2018) pagi membongkar tenda-tenda yang sudah didirikan PT Debindo Mega Promo.
Namun, Kepala Dinas KUMKMP DKI Irwandi menyatakan, pihaknya tidak ada urusan dengan pameran UMKM yang dikelola PT Debindo Mega Promo. Ia hanya mengurusi 60 dari 162 tenda untuk pameran UMKM binaan Dinas KUMKMP DKI. Pameran di 60 tenda itu menggunakan APBD sehingga dinas tidak meminta uang sewa lagi ke peserta. “Masalah itu urusan Debindo dengan Inasgoc,” ujarnya.
Eppo menunjukkan surat bertanggal 26 Juli 2018 dari Dinas KUMKMP DKI, ditandatangani Irwandi. Isinya, Dinas KUMKMP mendukung PT Debindo Mega Promo sebagai mitra dinas untuk melaksanakan pameran Asian Fest 2018 khusus zona Pasar Rakyat 1 dan 2. Baginya, surat itu menunjukkan, PT Debindo Mega Promo merupakan mitra dinas dalam melaksanakan kegiatan.
Namun, Eppo mengakui, tidak ada dokumen kontrak kedua pihak karena pihaknya tidak diberi anggaran dari Dinas KUMKMP. “Kami biaya swadaya,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Media dan Humas Inasgoc M Buldansyah menuturkan, masalah ini di luar tanggung jawab Inasgoc karena direncanakan di luar area GBK. Ia mengklaim, Inasgoc bukan pihak yang menempatkan zona Pasar Rakyat di pinggir jalan di luar area GBK. “Silakan konfirmasi ke pihak Debindo.”
Pengumuman pembatalan pameran baru diterima pedagang pada hari-H pameran, yaitu Rabu pekan lalu. Akibatnya, pedagang harus menanggung kerugian. Salah satu pedagang, Nawawi (39), mengatakan, pedagang menunggu proses penyelesaian lewat Ombudsman RI. Mereka sudah melapor ke Ombudsman. Kamis.
Ombudsman mengirim undangan mediasi kepada pihak terkait. Selain itu, sesuai saran Ombudsman, pedagang mengirim surat pengaduan ke Gubernur DKI, Dinas KUMKMP DKI, serta Inasgoc. “Nanti dari pertemuan semua pihak, kita akan tahu siapa yang menyimpang,” kata Nawawi. (JOG)