logo Kompas.id
UtamaPelarangan Mantan Koruptor...
Iklan

Pelarangan Mantan Koruptor Menjadi Caleg Jangan Disikapi secara Ambigu

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xrq81DC4UK-jaSqsWdV7eDmT-rw=/1024x611/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180704-WA0003-1-1.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menandatangani pakta integritas yang diedarkan oleh Bawaslu di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu diharapkan tidak ambigu dalam menyikapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berisi larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Jika disikapi secara ambigu, hal ini menjadi celah bagi para bekas narapidana korupsi untuk berlindung dalam naungan lembaga tersebut.

Analis Politik Exposit Strategic, Arif Susanto, mengatakan, sejak awal Bawaslu bersikap ambigu dalam menyikapi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan bagi bekas napi korupsi menjadi caleg.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000