logo Kompas.id
UtamaKPU Jelaskan Posisinya ke...
Iklan

KPU Jelaskan Posisinya ke Daerah

Oleh
Anthony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gNPXDcXuT7s532vpl8Yzmb-Bwp8=/1024x3251/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180708-h5-lhr-jajak-pendapat-korupsi-mumed-web1.png

JAKARTA, KOMPAS- Komisi Pemilihan Umum membuat surat edaran yang ditujukan kepada semua jajaran KPU di provinsi dan kabupaten atau kota untuk menjelaskan posisi lembaga terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu yang mengakomodasi bakal calon anggota legislatif bekas napi korupsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseragaman respons atas putusan Bawaslu itu sekaligus agar penyelenggara di daerah tidak menjadi bingung.

Surat KPU RI Nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2018. Surat yang menjelaskan pelaksanaan putusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi itu berisi empat poin. Di antaranya, menegaskan bahwa kerja KPU mengacu pada Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD, serta PKPU 26/2018 tentang Pencalonan DPD. KPU RI juga menegaskan, dua PKPU itu merupakan pelaksanaan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000