Pungut Tarif Lebihi Ketentuan, Dua Juru Parkir di Yogya Didenda Rp 300.000
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Negeri Yogyakarta menghukum dua orang juru parkir yang melanggar aturan untuk membayar denda sebesar Rp 300.000. Kedua juru parkir itu terbukti memungut tarif parkir melebihi ketentuan dan tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang parkir di tempat yang mereka kelola.
Dua juru parkir yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Riyanto (36) dan Yudha Puspa Jati (34). Sehari-hari, keduanya menjadi juru parkir di tempat khusus parkir di Jalan Sriwedani, tak jauh dari obyek wisata Taman Pintar, Taman Budaya Yogyakarta, serta pusat penjualan buku Shopping Center.
“Menjatuhkan denda kepada Saudara Riyanto dan Saudara Yudha masing-masing sebesar Rp 300.000 dan membayar biaya perkara masing-masing Rp 1.000,” kata Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Agus Nazaruddinsyah, saat membacakan putusan dalam sidang tindak pidana ringan terkait masalah tersebut, Senin (3/9/2018) siang, di Yogyakarta.
Riyanto dan Yudha terkena razia yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/8/2018). Saat itu, Riyanto ketahuan memungut tarif parkir sebesar Rp 3.000 kepada seorang pengendara mobil yang baru saja parkir. Sementara itu, Yudha ketahuan memungut tarif Rp 2.000 pada seorang pengendara sepeda motor.
Tarif yang dipungut keduanya itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda itu menyatakan, tarif parkir sepeda motor di tempat khusus parkir adalah Rp 1.000 untuk dua jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya ditambah Rp 500. Sementara itu, tarif parkir mobil di tempat khusus parkir sebesar Rp 2.000 dan untuk tiap jam setelahnya ditambah Rp 1.000.
Apabila mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012, Riyanto harusnya hanya memungut tarif Rp 2.000 kepada sang pengendara mobil, sementara Yudha harusnya hanya memungut Rp 1.000 pada si pengendara motor karena lama parkir kedua pengendara itu belum lebih dari 2 jam. Selain masalah tarif yang melebihi aturan, keduanya juga tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan.
Karena terbukti melanggar aturan itulah Riyanto dan Yudha dijatuhi denda sebesar Rp 300.000. Apabila tidak mau membayar denda, keduanya akan dihukum kurungan selama tiga hari. Namun, setelah putusan tersebut dibacakan, kedua juru parkir itu langsung membayar denda sesuai keputusan hakim.
Ditemui seusai sidang, Riyanto mengaku menerima hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Dia menyebut, selama ini, tarif parkir yang berlaku di tempat khusus parkir Jalan Sriwedani memang berbeda dengan Perda No 4 Tahun 2012 yang mengamanatkan pemberlakuan tarif progresif di kawasan tersebut.
“Praktiknya ya enggak tarif progresif. Jadi, untuk mobil, lama atau sebentar tarifnya Rp 3.000,” ujar Riyanto yang mengaku sudah menjadi juru parkir selama 12 tahun.
Riyanto menambahkan, di tempat khusus parkir Jalan Sriwedani, terdapat tujuh lokasi parkir yang masing-masing diatur oleh seorang koordinator atau juragan. Tiap juragan tersebut mempekerjakan sejumlah juru parkir. “Uang denda tadi juga dibayar oleh juragan saya,” katanya.
Setelah kasus ini, Riyanto menuturkan, para tukang parkir di Jalan Sriwedani akan menggelar pertemuan untuk membahas tarif parkir di kawasan itu ke depan. “Ini mau dirapatkan dulu ke depannya mau gimana,” ungkapnya.
Sementara itu, Yudha menilai denda yang dikenakan pada dirinya terlalu mahal. Sebab, berdasar pengalaman sebelumnya, denda untuk juru parkir yang melanggar aturan hanya Rp 50.000. “Yo kelarangen (kemahalan) karena setahuku dulu dendanya cuma Rp 50.000,” ujar dia.