Mendagri Keluarkan Tiga Diskresi
Kemendagri mengeluarkan diskresi menyusul ditahannya 41 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK, agar pemerintahan tetap berjalan. Parpol pun diminta segera melakukan PAW untuk ke-41 orang tersebut.
JAKARTA, KOMPAS- Penetapan tersangka dan penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah melumpuhkan proses pemerintahan di daerah tersebut. Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan tiga diskresi agar proses pemerintahan tetap bisa berjalan.
Ketiga diskresi itu antara lain, pelibatan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD. Kedua, peran sekretaris DPRD ditambah yakni membantu penyusunan agenda DPRD sebab Badan Musyawarah (Bamus) sudah tidak aktif. Ketiga, pemerintah kota dapat menerbitkan peraturan kepala daerah apabila ada Rancangan Peraturan Daerah (non-APBD) yang sedang disusun belum terselesaikan dan mendesak.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tiga diskresi itu ditetapkan setelah tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah meninjau langsung situasi Pemerintahan Kota Malang, Senin (3/9/2018). Menurut dia, diskresi tersebut dibuat dengan mengacu Pasal 22 hingga Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga Senin, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 telah ditahan KPK. Mereka dijerat dengan sangkaan menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Penetapan tersangka beserta penahanan mereka dilakukan secara bertahap.
“Berdasarkan fakta yang didukung dengan alat bukti dari saksi, surat, dan barang elektronik, mereka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12 juta hingga Rp 50 juta dari walikota,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan empat anggota DPRD Kota Malang lainnya, Basaria mengatakan pihaknya belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memroses hukum keempat orang tersebut.
Segera di-PAW
Penahanan mayoritas anggota DPRD Kota Malang itu telah mengganggu kinerja pemerintahan setempat. Saat ini, tinggal tersisa 5 anggota DPRD. Salah satu tersangka, Ya\'qud Anand Gubhan, telah mengundurkan diri dan sudah dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
“Senin (3/9/2018), rencana sidang paripurna mengenai laporan kerja pertanggung jawaban wali kota periode 2009-2014 akhirnya dibatalkan. Namun yang paling mendesak adalah agenda perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Kota Malang tahun 2018 dan pembahasan RAPBD tahun 2019,” kata Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi.
Tak hanya di Malang, kinerja DPRD Sumatera Utara juga terganggu sejak 38 anggota dan bekas anggotanya jadi tersangka KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 10 diantaranya merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
"Jumlah anggota aktif (yang menjadi tersangka) saat ini memang hanya 10 dari 100 anggota DPRD Sumut. Tetapi itu sangat mempengaruhi psikologis anggota lainnya. Tiga diantara tersangka juga merupakan pimpinan alat kelengkapan," kata Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang Muchamad Ali Safa’at mengatakan, untuk mencegah berhentinya roda pemerintahan Kota Malang, solusi paling tepat adalah mendorong partai-partai politik untuk segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota mereka di DPRD yang terlibat korupsi.
“Ada dua solusi yaitu memaksa mereka yang tersangka untuk segera mundur sehingga bisa dilakukan pergantian antarwaktu. Dengan segera digantinya mereka yang terlibat kasus hukum dengan orang-orang baru, maka pemerintahan dan fungsi-fungsi dewan pun segera bisa kembali berjalan,” kata Ali.
Lukai hati rakyat
Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengaku sangat prihatin atas fenomena korupsi massal yang menjerat sejumlah parlemen di daerah. Hal itu jauh dari semangat reformasi yang telah dibangun hampir 20 tahun ini.
"Kami sangat prihatin karena kita semakin jauh dari cita-cita reformasi yang seharusnya pemerintah bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Fenomena korupsi massal ini sangat melukai hati rakyat," ujar Syamsuddin.
Oleh sebab itu, lanjut Syamsuddin, penting sekali ada evaluasi sistem pemilihan umum. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah perlu ada reformasi partai politik.
"Sebab, pangkal masalahnya pada parpol juga. Dalam konteks pemilu yang akan datang, hal ini penting sekali jadi pelajaran bagi kita supaya politisi dan parpol yang bermasalah, ya sudah, jangan dipilih kembali. Karena, ancamannya kita akan terjebak pada lingkaran setan, kekuasan dipegang oleh oligarki yang mewariskan korupsi dari waktu ke waktu," tutur Syamsuddin.