JAKARTA, KOMPAS — Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 dinilai cukup tinggi. Hal itu dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi efek domino gejolak global.
Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2019, target penerimaan pajak meningkat sebesar 15,4 persen jika dibandingkan dengan proyeksi 2018. Ditargetkan penerimaan pajak pada 2019 mencapai Rp 1.737,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9/2018), menyatakan, peningkatan target penerimaan pajak menjadi salah satu upaya memperkuat daya tahan negara dalam menghadapi gejolak global.
”Gejolak ekonomi global dan pengaruh negatifnya terhadap negara berkembang masih akan berlangsung hingga 2019,” ujar Sri Mulyani.
Dengan defisit APBN serta defisit keseimbangan primer yang makin kecil, dengan peningkatan pendapatan yang realistis, dengan belanja yang makin berkualitas dan tepat sasaran, serta pembiayaan yang prudent dan produktif, maka APBN diharapkan akan semakin sehat, adil, dan mandiri.
Pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan diharapkan semakin meningkat pada 2019 melalui peningkatan basis pajak hasil program pengampunan pajak dan pertumbuhan pendapatan masyarakat.
Pendapatan PPh yang terdiri atas PPh migas dan PPh nonmigas dalam RAPBN 2019 ditargetkan sebesar Rp 889.544,4 miliar atau naik 16,9 persen jika dibandingkan dengan outlook 2018.
Kenaikan target PPh dalam RAPBN 2019 itu berasal dari PPh nonmigas di mana dalam RAPBN tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 827.260,0 miliar atau naik 17,2 persen dibandingkan dengan target proyeksi 2018.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira Adhinegara, mengingatkan target pajak yang diproyeksikan pemerintah di RAPBN 2019 terlalu tinggi. Pasalnya, gap proyeksi penerimaan pajak dengan pertumbuhan ekonomi terlalu jauh.
Pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 15 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi hanya ditargetkan 5,3 persen. Target pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2019 ini lebih rendah dibandingkan dengan APBN 2018 sebesar 5,4 persen.
”Apabila pertumbuhan ekonomi hanya 5,3 persen pada 2019, penerimaan pajak paling enggak tumbuh 6 persen sehingga masih cukup rasional,” ujarnya.