logo Kompas.id
UtamaPelarangan Gerakan Aspirasi di...
Iklan

Pelarangan Gerakan Aspirasi di Ruang Publik Harus Sesuai Hukum

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA/DHANANG DAVID ARITONANG
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VsPgHStaSOUgbyjWkWTdeITXU2A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180430_PRESIDEN_1_web-1.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Massa dengan membawa poster dan menggunakan kaos bertuliskan ”2019 Ganti Presiden” mengadakan aksi membentangkan spanduk di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (29/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Tindakan aparat kepolisian dalam melarang gerakan ataupun aspirasi politik di ruang publik harus dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bisa dibenarkan oleh hukum. Jangan sampai pelarangan tersebut kemudian tidak terukur dan dibaca oleh publik sebagai bentuk sentimen atau keberpihakan kepada kelompok tertentu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (4/9/2018), menyampaikan, aparat kepolisian harus secara gamblang menjelaskan kepada publik terkait larangan, penyebab, ataupun dampak yang ditimbulkan dari gerakan aspirasi dukungan capres-cawapres di ruang publik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000