JAKARTA, KOMPAS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta meningkatkan kemudahan pengurusan berbagai perizinan dengan meluncurkan program "PTSP Goes To Mall."
Denny Wahyu Haryanto, Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Selasa (4/9/2018), menjelaskan, gerai layanan publik di pusat perbelanjaan Blok M Square itu merupakan gerai permanen pertama di pusat perbelanjaan.
Selama ini, layanan publik di pusat perbelanjaan dilakukan temporer. Tidak setiap hari ada petugas yang datang ke pusat perbelanjaan dan membuka meja pelayanan akibat jumlah petugas yang minim dan sosialisasi jadwal layanan tidak ada. Upaya jemput bola pelayanan demikian dinilai tidak maksimal.
"Ini menjadi gerai layanan ke-318 dan yang pertama ada secara permanen di pusat perbelanjaan. (Gerai) buka dari Senin sampai Jumat," ujar Denny. Pelayanan di gerai ini seperti SKCK, IMB, SIM, STNK, dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada total 269 jenis perizinan bisa dilayani di gerai ini. Tiga petugas dari PTSP kelurahan dijadwalkan bergiliran melayani warga di gerai ini," jelasnya.
Waktu penyelesaian perizinan, menurut Denny, berbeda-beda tergantung jenis perizinan dan tingkat kesulitan perizinan yang diurus, yaitu mulai dari sehari hingga dua bulan.
Perizinan yang membutuhkan waktu dua bulan semisal IMB. Untuk layanan yang sifatnya sederhana bisa diselesaikan dalam sehari, asalkan dokumen lengkap. Melihat kecenderungan perizinan di 317 titik layanan, lanjut Denny, yang paling banyak dilayani adalah perizinan Surat Izin Usaha Perdaganga (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Program layanan di pusat-pusat perbelanjaan itu akan digelar sampai Desember 2018. Sebagai gambaran, dengan program yang sama meski baru bersifat temporer di sepanjang 2017, layanan publik di 29 pusat perbelanjaan sudah melayani lebih dari 4.000 orang. Adapun untuk pengunjung di PTSP kelurahan/kecamatan mencapai 30-50 orang per hari.
Ucok P Simanjuntak, Direktur Operasional PT Karya Utama Perdana selaku pengelola Blok M Square, menyambut baik langkah jemput bola pelayanan publik yang dilalukan DPMPTSP DKI itu.
Untuk lebih memaksimalkan layanan, ia mengusulkan supaya jam layanan tidak hanya dari 10.00 - 16.00, namun diperpanjang hingga 20.00. "Letak pusat perbelanjaan ini strategis di tengah kota dengan akses angkutan yang mudah. Pastinya banyak masyarakat yang akan datang setelah jam kerja," kata Simanjuntak.
Selain membuka gerai layanan publik di pusat perbelanjaan, DPMPTSP sebetulnya memiliki aplikasi layanan publik yang bisa diunduh di telepon genggam. Selain itu juga ada layanan antar jemput izin bermotor (AJIB) yang akan merespons permintaan layanan pengurusan perizinan.