logo Kompas.id
UtamaSaksi Akui Penjualan Batik...
Iklan

Saksi Akui Penjualan Batik Telah Berlangsung Selama Dua Tahun

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EiNW7gsN5F0GLlbfUOvwdn3gqpM=/1024x804/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-05-at-7.50.08-PM.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Warga mendukung Fitria (22) dalam sidang lanjutan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/9/2018). Ibu tunggal yang tengah mengandung tujuh bulan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan saat menjalankan bisnis pakaian batik secara daring.

BEKASI, KOMPAS – Para saksi mengakui bisnis pakaian batik terdakwa penipuan lewat penjualan secara daring, FT(22), telah berlangsung selama dua tahun. Namun, selama itu pula ia tidak pernah menggunakan nomor rekening pribadinya untuk bertransaksi dengan pelanggan.

FTdidakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam menjalankan usaha penjualan pakaian batik. Ia tidak mengirimkan barang pesanan salah satu pelanggan, yaitu Dewi Malahayati, hingga 10 hari setelah pengiriman uang dilakukan. Total kerugian yang diderita Dewi adalah Rp 2,5 juta untuk 10 potong pakaian batik perempuan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000