Saksi Akui Penjualan Batik Telah Berlangsung Selama Dua Tahun
BEKASI, KOMPAS – Para saksi mengakui bisnis pakaian batik terdakwa penipuan lewat penjualan secara daring, FT(22), telah berlangsung selama dua tahun. Namun, selama itu pula ia tidak pernah menggunakan nomor rekening pribadinya untuk bertransaksi dengan pelanggan.
FTdidakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam menjalankan usaha penjualan pakaian batik. Ia tidak mengirimkan barang pesanan salah satu pelanggan, yaitu Dewi Malahayati, hingga 10 hari setelah pengiriman uang dilakukan. Total kerugian yang diderita Dewi adalah Rp 2,5 juta untuk 10 potong pakaian batik perempuan.
Dalam sidang lanjutan kelima kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/9/2018), tim kuasa hukum FTmenghadirkan dua saksi ke hadapan majelis hakim. Kedua saksi tersebut adalah Purdianingsih (34), kakak FT, dan Saodah (49), asisten rumah tangga di rumah keluarga terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lutfi, hakim anggota Tongani dan Eli Suprapto.
Dalam kesaksiannya, Purdianingsih menjelaskan, ia dan FTmenggeluti usaha penjualan pakaian batik sejak 2012. Mulanya, mereka menyewa kios di Mal Thamrin City hingga tutup pada 2014. Setelah itu, mereka mulai menjajaki bazar-bazar antara lain yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Memasuki 2015, usaha yang mulanya didanai kedua orangtua mereka itu dikembangkan dengan mendirikan konveksi sederhana di rumah. Purdianingsih merekrut dua penjahit serta membeli dua mesin jahit dan satu mesin obras untuk memproduksi pakaian hasil rancangannya. Adapun pakaian yang sudah jadi, dipasarkan melalui akun media sosial milik Purdianingsih.
“Sejak dua tahun lalu FT mulai menjual produk kami menggunakan akun media sosialnya secara pribadi,” kata Purdianingsih. Ia diarahkan untuk memiliki usaha mandiri karena ia merupakan seorang ibu tunggal. Walaupun mengelola akun pribadi, proses produksi barang yang ia jual masih bergabung dengan kakaknya. Nomor rekening bank yang digunakan untuk bertransaksi pun milik Purdianingsih.
Saodah mengatakan, selama tiga tahun bekerja untuk keluarga FT, ia kerap membantu dua bersaudara itu untuk mengirimkan paket pesanan ke kantor jasa ekspedisi. Namun, ia tidak terlalu mengetahui paket mana yang berasal dari akun media sosial FT atau Purdianingsih.
Masalah muncul ketika April 2018. FT mengganti nomor rekening bank transaksinya dari milik Purdianingsih menjadi milik Roky Sitompul, kekasih FT. Saat itu pula, Purdianingsih tidak mengetahui hambatan apa yang menimpa adiknya, sehingga tidak bisa memenuhi pesanan 10 potong pakaian batik.
“Saya tidak tahu apa alasan FT menggunakan nomor rekening bank milik Roky. Dia juga tidak menceritakan kendala usahanya,” kata Purdianingsih. Menurut dia, sejak April 2018, adik bungsunya memang terasa menjauh. Ia tak pernah lagi berkeluh kesah.
Tidak siap
Purdianingsih mengakui, baik pada usaha dia maupun adiknya, tidak semua pakaian yang dipasarkan secara daring siap dikirim. Meski demikian, semua pesanan akan disanggupi. “Penjahit kami mampu menjahit lima pakaian dalam sehari, jadi semua pesanan pasti selesai,” kata Purdianingsih.
Namun, proses produksi kerap terkendala ketersediaan bahan. Contohnya, FT, mendatangkan bahan baku produknya dari Solo, Jawa Tengah, dan Jepara, Jawa Tengah. Oleh karena itu, proses produksi membutuhkan waktu paling lama dua minggu.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (29/8), Dewi menjelaskan ke majelis hakim bahwa ia tertarik membeli pakaian karena FT menawarkan promo. Pembeli yang memesan pada pukul 07.00—12.00 mendapatkan harga Rp 250.000 per potong pakaian.
Jaksa Penuntut Umum Herning Rostikarini pun memberikan tangkapan layar gambar promo yang disebarkan. Pada gambar tersebut, tertulis stok pakaian ready bunda. “Menurut Saudara saksi, apa yang dimaksud dengan ready bunda?” tanya Herning kepada Purdianingsih. Purdianingsih pun menjawab, dengan status tersebut, semestinya barang siap dikirim pada hari yang sama dengan pemesanan.
Janggal
Kuasa hukum FT, Romy Leo mengatakan, kliennya sudah menerima keluhan dari Dewi lima hari setelah pemesanan barang. Saat itu, FT menawarkan pengembalian uang, namun Dewi tidak bersedia.
Pada 4 Mei 2018, beberapa orang yang diduga ajudan Dewi justru datang ke rumah FT. Mereka menemui Purdianingsih, menanyakan keberadaan FT. Mereka menolak tawaran Purdianingsih untuk mengembalikan uang atau membuatkan kembali pesanan Dewi dalam waktu tujuh hari. “Mereka hanya ingin bertemu FT,” kata Purdianingsih.
Ketika Fitria datang, mereka memintanya untuk membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang Rp 2,5 juta dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Surat tersebut ditandatangani FT dan ketua RT setempat serta dibubuhkan materai Rp 6.000.
Namun, setelah surat pernyataan dibuat, urusan belum selesai. Pada hari yang sama FT justru dibawa dan ditahan di tiga Polsek, tanpa surat penangkapan resmi. Adapun ketiga Polsek itu adalah Polsek Pinang Ranti, Jakarta Timur; Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. “Tiba-tiba setelah di Polsek Pondok Gede, FT dibuatkan berita acara pemeriksaan. Setelah itu ia ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Purdianingsih.
Kepada majelis hakim, Romy mengajukan penangguhan penahanan FT. Sebab, saat ini ia tengah mengandung. Usia janinnya sudah mencapai tujuh bulan. Dalam kondisi mengandung, ia sudah ditahan selama empat bulan.
Selain itu, ia pun mengajukan agar majelis hakim memerhatikan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut, dijelaskan bahwa apabila nilai barang atau uang dalam perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 juta ketua pengadilan negeri segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepaat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
Kemudian pada Pasal 2 ayat (3) dijelaskan, apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
“Pengajuan masih kami pertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim Lutfi. Ia menambahkan, sidang masih akan dilanjutkan pada Rabu (12/9). Tim kuasa hukum FTdiperkenankan mengajukan saksi tambahan.