JAKARTA, KOMPAS - Bawaslu diharapkan tidak hanya mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta pemilu. Bawaslu seyogianya menelusuri dana kampanye yang tak dilaporkan. Harapan ini ditangkap Bawaslu dengan menjanjikan pengawasan yang lebih ketat.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018), mengatakan, peran Bawaslu mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye coba diperkuat dengan mewajibkan partai politik menyerahkan salinan laporan dana kampanye ke Bawaslu. Sebelumnya, dokumen laporan dana kampanye hanya diserahkan partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kewajiban baru bagi partai itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/9). Keputusan rapat dengar pendapat tersebut diusulkan untuk dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. Usulan itu dilontarkan Bawaslu karena berkaca pada sejumlah pemilihan kepala daerah, Bawaslu kesulitan memperoleh data itu dari KPU.
”Dengan ada aturan baru itu, Bawaslu bisa langsung mengeceknya tanpa harus menunggu dari KPU,” kata Nihayatul.
Namun, dia berharap Bawaslu harusnya bisa menelusuri dana kampanye yang tak dilaporkan peserta pemilu. Sebab, sering terjadi setiap kali pemilu, tak semua penerimaan ataupun pengeluaran dana kampanye dilaporkan. ”Riilnya pengeluaran sampai Rp 10 miliar, tetapi yang dilaporkan, misalnya, hanya Rp 1 miliar,” ujarnya.
Ini juga penting karena kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU untuk mengaudit laporan akhir dana kampanye hanya akan melakukan audit kepatuhan atau mengecek sejauh mana laporan itu memenuhi aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tanpa melakukan verifikasi faktual.
Potensi kebohongan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hakam Naja, mengatakan, Bawaslu bisa saja mengecek aktivitas kampanye peserta pemilu, lalu membandingkannya dengan dana kampanye yang dilaporkan. Dari situ bisa diketahui peserta pemilu jujur atau tidak dalam menyusun laporan. Pola pengawasan seperti ini penting, khususnya untuk laporan dana kampanye peserta Pemilu Presiden 2019.
”Sumbangan dari pengusaha ke capres-cawapres yang biasanya banyak jumlahnya bisa saja sengaja disembunyikan karena dari sumbangan itu ada kepentingan balas jasa saat capres-cawapres itu terpilih,” ujarnya.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya menyadari bahwa isi laporan dana kampanye selalu diragukan di setiap kali pemilu. Sebab, penerimaan dan pengeluaran di laporan sering kali tidak selaras dengan yang terlihat.
Karena itu, pihaknya akan mengatur pengawasan yang lebih ketat. Bawaslu tidak hanya akan mengecek hal-hal yang dilaporkan, tetapi juga mendata aktivitas kampanye peserta pemilu dan kemudian membandingkannya dengan laporan dana kampanye peserta pemilu.